PERDA Kota Salatiga No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa setelah diadakan evaluasi kelembagaan dalam
upaya optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang
menjadi lingkup tugas pokok dan fungsi Lembaga
Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja, perlu
dilakukan penataan kembali terhadap organisasi dan
tata kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi
Pamong Praja dengan menitikberatkan pada rumpun urusan pemerintahan, analisis beban kerja, dan
pengelolaan anggaran berbasis kinerja; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2010,
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun
2010.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Salatiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
Mengubah Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Salatiga.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa setelah diadakan evaluasi kelembagaan dalam
upaya optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas
penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang
menjadi lingkup tugas pokok dan fungsi Dinas
Daerah, perlu dilakukan penataan kembali terhadap
organisasi dan tata kerja Dinas Daerah dengan
menitikberatkan pada rumpun urusan pemerintahan,
analisis beban kerja, dan pengelolaan anggaran
berbasis kinerja;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Salatiga, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Salatiga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun
2008.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Salatiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Salatiga
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2011
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur OrganisasiPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa setelah diadakan evaluasi kelembagaan dalam
upaya optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas
penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang
menjadi lingkup tugas pokok dan fungsi Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu dilakukan penataan kembali terhadap
organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan menitikberatkan pada rumpun urusan
pemerintahan, analisis beban kerja, dan pengelolaan
anggaran berbasis kinerja;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Salatiga, dipandang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Salatiga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun
2008.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Salatiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Salatiga
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian
perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam
kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, sehingga
menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar
jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan
sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran 2011, maka perlu dilakukan perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun
2007 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula
berjumlah Rp 477.422.922.676,00 (Empat ratus tujuh puluh tujuh miliar empat
ratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh
puluh enam rupiah) bertambah sejumlah Rp 41.460.629.213,00 (Empat puluh
satu miliar empat ratus enam puluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu dua
ratus tiga belas rupiah) sehingga menjadi berjumlah Rp 518.883.551.889,00
(Lima ratus delapan belas miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus
lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional
pelaksanaan
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa otonomi daerah pada hakekatnyabermaksud
mendekatkan layanan publik kepada masyarakat agar
terwujud kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pemerintah sebagai penyelenggara utama
pelayanan publik berkewajiban memberikan
pelayanan yang terbaik kepada publik sesuai dengan
prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik
(good governance);
c. bahwa pelayanan publik yang menjadi tanggung
jawab dan kewajiban utama pemerintah terhadap
masyarakat belum sepenuhnya terselenggara dengan
mudah, cepat, murah sehingga memberikan kepuasan
kepada masyarakat;
d. bahwa dalam rangka memberikan kerangka hukum
untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang
berkualitas,sederhana, murah dan cepat serta
menjamin kepastian hukum dalam pelayanan publik
kepada masyarakat maka diperlukan pengaturan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun
2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang setiap institusi penyelenggara daerah, Perusahaan Daerah,
korporasi/lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang
dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010 – 2030
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penetapan pedoman untuk arah
pembangunan di Kota Salatiga dengan memanfaatkan
ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi,
selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan
keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Salatiga;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Salatiga Tahun 2010–2030.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011;
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990;
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 65 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2009;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2009;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010;
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang rencana tata ruang yang bersifat umum dari
wilayah Kota Salatiga yang berisi tujuan, kebijakan, strategi, rencana
struktur ruang, rencana pola ruang, kawasan strategis, arahan pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1996 tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota Salatiga Tahun 1996–2006
101 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pertanggungjawaban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010, Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana tertuang dalam
Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Salatiga dengan Walikota Salatiga Nomor
172 /13 / 2011 ------- 19 / / 2011 Perj-VI/2011 tertanggal 6 Juli 2011;
b. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
910/206/2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kota Salatiga tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2010 dan Rancangan
Peraturan Walikota Salatiga tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010, Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2010 berupa laporan keuangan memuat :
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas;
d. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2011.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan
kemandirian daerah dalam pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas
otonomi daerah, Pemerintah Pusat memberikan
perluasan kewenangan perpajakan yang dapat dipungut
daerah dengan menambah jenis pajak baru berupa Pajak
Air Tanah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah sebagaimana
dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air
tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan
kemandirian daerah dalam pembiayaan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan
asas otonomi daerah, Pemerintah Pusat memberikan
perluasan kewenangan perpajakan yang dapat dipungut
daerah dengan menambah jenis pajak baru berupa Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
Nomor 5 Tahun 1988;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan
rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan
dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011 telah memperoleh persetujuan
bersama yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 79 / Perj - XII / 2010
172 / 22 / 2010 tentang Persetujuan Bersama
Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Salatiga tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011;
c. bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota
Salatiga tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011 telah dilakukan evaluasi
dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum,
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan
peraturan daerah lainnya sebagaimana tertuang dalam
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
910/421/2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kota Salatiga tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan
Rancangan Peraturan Walikota Salatiga tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2011.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 20; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat