organisasi-tata-kerja-dinas-daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK: |
- a. bahwa setelah diadakan evaluasi kelembagaan dalam
upaya optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas
penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang
menjadi lingkup tugas pokok dan fungsi Dinas
Daerah, perlu dilakukan penataan kembali terhadap
organisasi dan tata kerja Dinas Daerah dengan
menitikberatkan pada rumpun urusan pemerintahan,
analisis beban kerja, dan pengelolaan anggaran
berbasis kinerja;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Salatiga, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Salatiga.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun
2008.
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Salatiga
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
- Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Salatiga
- 30 Halaman
|