pelindungan - pelayanan asn
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2023/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pembinaan Aparatur Sipil Negara yang
mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi
masyarakat, perlu dijamin pelindungan dan pelayanan
Aparatur Sipil Negara, sehingga dapat melaksanakan
tugasnya secara berdaya guna, berhasil guna, dan
berkelanjutan bagi masyarakat; bahwa Pemerintah Kota Salatiga sesuai kewenangannya
bertanggungjawab dalam meningkatkan kualitas,
produktivitas, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dalam menghadapi
tantangan di masa yang akan datang; bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kelancaran,
dan efektivitas dalam pelindungan dan pelayanan bagi
Aparatur Sipil Negara, perlu diatur ketentuan mengenai
pelindungan dan pelayanan bagi Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Salatiga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pelindungan dan Pelayanan
bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Salatiga;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelindungan, Pelayanan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
- 11 hlm
|