juknis-pengelolaan-pasar
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2021/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan terhadap pengelolaan pasar rakyat di Kota Salatiga telah dilaksanakn evaluasi atas klasifikasi pasar daerah berdasarkan indikator lokasi, fasilitas, omset, dan jumlah pedagang;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Daerah, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Daerah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2018.
- Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Daerah yaitu tentang indikator dan kategori pasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
- Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Daerah
- 3 hlm
|