Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Kelompok Pejabat Dengan Penugasan Khusus Gubernur Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 7
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, telah
ditetapkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 123 Tahun
2016 tentang Pembentukan Kelompok Pejabat Dengan Penugasan
Khusus Gubernur Jawa Tengah;
b. bahwa dengan mempertimbangkan perubahan dinamika
penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah, maka
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
di cabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubemur Jawa Tengah
Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Kelompok Pejabat
Dengan Penugasan Khusus Gubemur Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 123 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kelompok Pejabat Dengan Penugasan Khusus Gubernur Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2019.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 123 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Kelompok Pejabat Dengan Penugasan Khusus Gubernur Jawa Tengah.
2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya; bahwa sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-433/PK/2019 tanggal 8 Oktober 2019 perihal Penyampaian Status Daerah Penghasil, Data Dasar Perhitungan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, bahwa perhitungan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai komposisi alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, pembagian alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau berdasarkan karakteristik daerah, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, pembentukan koordinator pelaksanaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyertaan modal Pemerintah Daerah
telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha
Milik Negara dan Pihak Ketiga;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan,
khususnya penyesuaian jumlah penyertaan modal yang telah
ditetapkan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun
2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan
Pihak Ketiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga yaitu tentang ketentuan umum, Ruang Lingkup Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga, sumber modal, jumlah Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga sejak
pendirian sampai dengan Tahun Anggaran 2018 dan perencanaan penambahan Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penilaian Kinerja Sikap Dan Perilaku Secara 360 (Tiga Ratus Enam Puluh Derajat) Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Secara Online
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengetahui kinerja, sikap dan perilaku
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah yang akan digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian dalam jabatan, pengembangan
kompetensi, serta pemberian penghargaan pegawai, perlu
dilakukan penilaian kinerja sikap dan perilaku kerja
secara online;
b. bahwa penilaian kinerja sikap dan perilaku 360˚ (tiga
ratus enam puluh derajat) dilaksanakan guna
mengetahui kinerja, sikap dan perilaku Pegawai Negeri
Sipil dengan mempertimbangkan pendapat atasan, rekan
kerja setingkat dan bawahan langsung yang dilakukan
melalui survei/penilaian secara tertutup dan berkala;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penilaian Kinerja Sikap dan Perilaku
Secara 360˚ (Tiga Ratus Enam Puluh Derajat) Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah Secara Online;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2016 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 83 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penilaian Kinerja Sikap dan
Perilaku Secara 360˚ (Tiga Ratus Enam Puluh Derajat) Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dilakukan secara online dan secara periodik setahun 2x.
Hasil Penilaian Kinerja Sikap dan Perilaku 360˚ digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya, perlu adanya rencana aksi pembangunan berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2023 yang memuat target, arah kebijakan dan strategi pencapaian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, universalitas, terintegrasi dan saling terkait pada semua dimensi sosial, ekonomi, lingkungan serta hukum dan tata kelola;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2023;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, rencana aksi daerah tujuan pembangunan berkelanjutan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Obat Dan Makanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada
masyarakat dari penyalahgunaan obat dan bahan
berbahaya pada obat dan makanan, perlu dilakukan
pembinaan dan pengawasan obat dan makanan;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka
melaksanakan kctentuan Pasal 6 ayat ( 1 ) dan ayat (2)
Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 4 1 Tahun 2 0 1 8
tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan Dan
Pengawasan Obat Dan Makanan Di Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan Dan
Pengawasan Obat Dan Makanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang Undang Nomor 1 8 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, pembentukan, tugas, susunan organisasi, kerjasama, pembiayaan, pengawasan dan pengendalian, pelaporan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), Pasal 29, Pasal 30 ayat (2), Pasal 40 ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 69 ayat (8), Pasal 70 ayat (2), Pasal 72 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah serta mengatur mengenai pelaksanaan transformasi Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tim carteker, konsolidasi PD BKK menjadi PT BKK Jateng, status, kedudukan dan kepengurusan PT BKK Jateng, transformasi PT BKK Jateng menjadi PT BPR BKK Jateng (Perseroda), kerjasama, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pengembangan, produktifitas, daya saing daerah, perlu kebijakan inovasi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 10 Tahun 1950, UU No. 18 tahun 2002, Undang-Undang No.25 Tahun 2009, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005, Perautan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017, Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah mengantur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Inovasi Daerah Dalam Rangka Pembaharuan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Inovasi Daerah Dalam Rangka Peningkatan Produk Atau Proses Produksi, Pengusulan, Penetapan, Perencanaan, Sistem Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Pengembangan Inovasi Daerah, Penilaian Dan Penghargaan, Penyebaran Inovasi Daerah, Pendanaan, Kerjasama, Informasi Inovasi Daerah, Sanksi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
28 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan untuk mewujudkan akuntabilitas dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa untuk lebih memberikan kelayakan dalam pemberian tambahan penghasilan khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Organisasi Perangkat Daerah atau unit kerja Organisasi Perangkat Daerah dengan kondisi kerja khusus, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang standar tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2020;
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomr 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Thaun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 24 Tahun 2004, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 71 Thaun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Thaun 2008, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2019 dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang APBD TA 2020, keadaan darurat dan keperluan mendesak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
265 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat