Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019

Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah mengantur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Inovasi Daerah Dalam Rangka Pembaharuan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Inovasi Daerah Dalam Rangka Peningkatan Produk Atau Proses Produksi, Pengusulan, Penetapan, Perencanaan, Sistem Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Pengembangan Inovasi Daerah, Penilaian Dan Penghargaan, Penyebaran Inovasi Daerah, Pendanaan, Kerjasama, Informasi Inovasi Daerah, Sanksi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
01 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2019
Tanggal Berlaku
01 Maret 2019
Sumber
LD.2019/No.3
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1714 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan