Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penilaian Kinerja Sikap dan Perilaku Secara 360˚ (Tiga Ratus Enam Puluh Derajat) Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dilakukan secara online dan secara periodik setahun 2x. Hasil Penilaian Kinerja Sikap dan Perilaku 360˚ digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat