REALISASI PENERIMAAN DAERAH - PEMBERIAN UANG PERANGSANG
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Perangsang atas Realisasi Penerimaan Daerah kepada Instansi Terkait Penghasil/Pemungut/Pengelola
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Terkait Penghasil/Pemungut/Pengelola sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Terkait Penghasil/Pemungut/Pengelola;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 dicabut.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup
perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha
dan/atau kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan
hidup melalui penetapan baku mutu air limbah, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah;
b. bahwa dengan meningkatnya kemajuan teknologi pengelolaan
air limbah dan perkembangan peraturan perundangundangan,
maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu
Air Limbah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun
2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah yaitu tentang ketentuan umum, kewenangan Gubernur, Ruang lingkup penetapan baku mutu air limbah, kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, penanggungjawab penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, kewajiban Gubernur, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2012.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi Jawa Tengah sebagai daerah penyangga ketahanan pangan nasional, maka pembangunan Pertanian merupakan prioritas utama guna meningkatkan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan;
c. bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, maka diperlukan perlindungan dan pemberdayaan bagi petani;
d. bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167);
9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
10. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
13. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
16. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 360);
17. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
18. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
19. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
20. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5391);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 48);
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 68);
25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 69);
Pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ditujukan sebagai
upaya Pemerintah Daerah untuk:
a. mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik;
b. memberdayakan Petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktivitas Pertanian;
c. meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah.
d. menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani.
Ruang lingkup pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani meliputi:
a. perencanaan;
b. Perlindungan Petani;
c. Pemberdayaan Petani;
d. pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
e. pembiayaan dan pendanaan;
f. pengawasan; dan
g. peran serta masyarakat.
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada:
a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;
b. rencana tata ruang;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. tingkat pertumbuhan ekonomi;
e. profil Petani;
f. kebutuhan prasarana dan sarana pertanian;
g. kelayakan teknis dan ekonomis; dan
h. kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat.
Strategi Perlindungan Petani dilakukan melalui:
a. prasarana dan sarana produksi pertanian;
b. penyediaan lahan pertanian;
c. kepastian usaha;
d. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
e. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa;
f. sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim;
g. asuransi pertanian;
h. bantuan dan subsidi;
i. komoditas unggulan;
j. hak kekayaan intelektual; dan
k. perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
Pemanfaatan tanah milik Daerah untuk kepentingan lahan Pertanian dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. diberikan kepada Petani penggarap tanaman pangan dan/atau bagi Petani budi daya Komoditas Unggulan tertentu yang memiliki nilai manfaat dan ekonomi tinggi;
b. Petani sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah Petani yang tidak memiliki lahan Usaha Tani sendiri dan menggarap paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan
c. tanah milik Daerah sepanjang tidak dipergunakan dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.
Untuk menjamin kepastian usaha bagi Petani, Pemerintah Daerah wajib:
a. menetapkan kawasan Usaha Tani lintas Kabupaten/Kota berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan;
b. memberikan jaminan pemasaran hasil Pertanian kepada Petani yang melaksanakan Usaha Tani sebagai program Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; dan
c. mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil Pertanian.
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melindungi Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani dalam bentuk Asuransi Pertanian.
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada Petani dalam bentuk:
a. pengadaan sarana produksi Pertanian bagi Petani
b. pemberian modal untuk produksi bagi Petani yang memperoleh izin pemanfaatan tanah milik Daerah untuk lahan Pertanian
c. bantuan pembiayaan dalam rangka pendaftaran hak kekayaan intelektual; atau
d. bantuan subsidi bunga atau margin bank pada pembiayaan usaha melalui kredit/pembiayaan program Petani.
Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual yang dimiliki Petani.
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan kekayaan intelektual dalam bentuk:
a. memfasilitasi seluruh tahapan proses pendaftaran hingga keluarnya hak kekayaan intelektual dari instansi terkait;
b. membiayai seluruh pendanaan yang terkait dengan proses pendaftaran hingga keluarnya hak kekayaan intelektual sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c. memfasilitasi bantuan hukum kepada Petani yang mengalami permasalahan hukum hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemberdayaan Petani wajib:
a. mengembangkan pendidikan kejuruan berbasis pertanian.
b. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Petani secara berkelanjutan.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan fasilitasi penyuluhan dan pendampingan secara berkelanjutan kepada Petani.
Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan ketersediaan lahan Pertanian, dilakukan melalui:
a. konsolidasi lahan Pertanian; dan
b. jaminan luasan lahan Pertanian.
Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi untuk mencapai standar mutu Komoditas Pertanian.
Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pertanian dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang:
a. pangan;
b. kehutanan;
c. peternakan;
d. perkebunan;
e. penyuluhan;
f. pendidikan dan pelatihan;
g. koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah;
h. perindustrian dan perdagangan;
i. penelitian dan pengembangan;
j. penanggulangan bencana; dan
k. bidang lainnya yang terkait dengan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pembiayaan dan pendanaan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan Petani dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
b. APBD;
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pembiayaan dan pendanaan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui:
a. lembaga perbankan;
b. lembaga pembiayaan; dan/atau
c. penyediaan akses pembiayaan bagi Petani.
Peran serta masyarakat dapat dilakukan terhadap:
a. perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani;
b. penyediaan prasarana dan sarana produksi Pertanian;
c. penyediaan lahan Pertanian;
d. sistem peringatan dini;
e. perlindungan komoditas unggulan;
f. regenerasi petani;
g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
h. pelaksanaan penyuluhan dan pendampingan; dan/atau
i. pelaksanaan penguatan kelembagaan organisasi petani.
Petani yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi pidana kurungan palinglama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah Pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
72
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan Daerah,
meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan
masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi Daerah
melalui kerjasama Daerah;
b. bahwa kerjasama Daerah dilaksanakan dengan prinsip
efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, itikad
baik, kepastian hukum, persamaan kedudukan, transparan,
adil serta mengutamakan kepentingan nasional
dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan kerja sama, asas dan prinsip, penyelenggaraan kerjasana daerah, lingkup kerjasama daerah, tahapan kerja sama daerah, prosedur kerja sama daerah, surat kuasa, persetujuan DPRD, hasil kerjasama, penyelesaian perselisihan, perubahan dokumen kerja sama daerah, berakhir kerjasama daerah, kelembagaan kerja sama daerah pembinaan dan pengawasan, pembiayaan kerja sama daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
a. Bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab
Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) adalah virus
perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya
sulit, dipantau, meningkat secara signifikan dan tidak mengenal
batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin;
b. bahwa dalam konteks wilayah Jawa Tengah, perkembangan
penyebaran HIV dan AlDS semakin mengkhawatirkan dari tahun
ketahun sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat
dan kelangsungan kehidupan manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan HIV dan AlDS;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Dearah mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS, pencegahan HIV dan AIDS, perlindungan terhadap ODHA dan masyarakat, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembiayaan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2009.
26 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Kelompok Pejabat Dengan Penugasan Khusus Gubernur Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 7
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, telah
ditetapkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 123 Tahun
2016 tentang Pembentukan Kelompok Pejabat Dengan Penugasan
Khusus Gubernur Jawa Tengah;
b. bahwa dengan mempertimbangkan perubahan dinamika
penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah, maka
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
di cabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubemur Jawa Tengah
Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Kelompok Pejabat
Dengan Penugasan Khusus Gubemur Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 123 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kelompok Pejabat Dengan Penugasan Khusus Gubernur Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2019.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 123 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Kelompok Pejabat Dengan Penugasan Khusus Gubernur Jawa Tengah.
2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mensikapi kondisi pandemi C.orona Virus Disease (Covid- 19) yang mempengaruhi kemampuan
masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar FaJax
Kendaraan Bermotor sehingga perlu adanya ketij-atan dari pemerintah dalam pemberian pembebasan sanksi
administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat
Jawa Tengah dalam rangka meningkatan perekonomian
masyarakat di Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan pasal 20
ayat (l) dan Pasal 87 ayat (2a) peraturan Daerah provinsi
Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak Daerah
Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2077 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah provinsi
Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2O1l tentang pajak Daerah
Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan peraturan
Gubernur tentang Pembebasan Sanksi Administrasi pajak
Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, batasan waktu dan tempat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5, TLD. No.90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga barang milik daerah perlu dikelola secara tertib, efektif dan efisien serta akuntabel, sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan barang milik daerah yang optimal. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pengelolaan barang milik daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keauangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan terhadap ruang lingkup barang milik daerah yang dimaksud adalah Barang Milik Daerah yang bersifat berwujud dan bersifat tidak berwujud selain tanah dan/atau bangunan yang meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam pengelolaannya barang milik daerah dilakukan oleh Pejabat Pengelolaan Barang Daerah Milik Daerah yaitu oleh Gubernur yang dalam hal ini dimaksudkan untuk digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusanahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku;
Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yangbelum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini;
Pengelolaan dan kodifikasi barang milik daerah serta pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah yang telah ada, masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkannya yang baru oleh Gubernur;
Peraturan Daerah tentang Badan Layanan Umum dan/atau peraturan pelaksanaannya belum mengatur pengelolaan dan/atau pemanfaatan barang milik daerah, pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) barang milik daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlsku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008
123 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2022
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2022/No. 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran penatausahaan keuangan pada Provinsi Jawa Tengah perubahan Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama ditetapkannya surat Menteri Keuangan Nomor S-84/MK.7/2021 tentang Penetapan Pemberian Hibah untuk Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) TA 2022, berpengaruh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, sehingga perlu adanya penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubaahan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 23 angka I
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
129 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2010 Tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2010 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan kebutuhan khususnya biaya sewa kendaraan operasional dinas dan untuk menunjang pelaksanaan tugas secara optimal di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2010 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga
Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2010 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan yaitu dalam ketentuan Lampiran Romawi II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2010 diubah
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat