Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2011

Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Perangsang atas Realisasi Penerimaan Daerah kepada Instansi Terkait Penghasil/Pemungut/Pengelola

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Perangsang atas Realisasi Penerimaan Daerah kepada Instansi Terkait Penghasil/Pemungut/Pengelola
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
08 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2011
Tanggal Berlaku
08 Juli 2011
Sumber
LD.2011/NO.5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan