Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018- 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018- 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
907 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat diperlukan suatu kondisi masyarakat yang tenteram, tertib dan terlindungi
b. bahwa untuk mewujudkan kondisi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, harus diciptakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 10 Tahun 1950, UU No. 12 tahun 2011, Undang-Undang No.23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah mengantur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Ketentraman Dan Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Tugas Pembantuan, Partisipasi Masyarakat, Penghargaan, Pelaporan, Sistem Informasi, Tunjangan Risiko Dan Insentif, Koordinasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Kerjasama, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pengembangan, produktifitas, daya saing daerah, perlu kebijakan inovasi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 10 Tahun 1950, UU No. 18 tahun 2002, Undang-Undang No.25 Tahun 2009, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005, Perautan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017, Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah mengantur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Inovasi Daerah Dalam Rangka Pembaharuan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Inovasi Daerah Dalam Rangka Peningkatan Produk Atau Proses Produksi, Pengusulan, Penetapan, Perencanaan, Sistem Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Pengembangan Inovasi Daerah, Penilaian Dan Penghargaan, Penyebaran Inovasi Daerah, Pendanaan, Kerjasama, Informasi Inovasi Daerah, Sanksi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Desa Wisata Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa desa wisata mempunyai peranan penting untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan
kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi
potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta
mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya,
agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam;
b. bahwa dalam rangka pemberdayaan desa wisata
diperlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui
peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan
sumber daya melalui penetapan kebijakan, program,
kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan
prioritas kebutuhan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan dalam
pengelolaan kepariwisataan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata Di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, strategi dan basis pemberdayaan, penetapan desa wisata, pengelolaan desa wisata, pemberdayaan masyarakat, pengembangan daya tarik desa wisata, usaha pariwisata pada desa wisata, kewajiban pemerintah daerah, peran serta masyarakat, kerjasama, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi secara berkualitas dan dilaksanakan dengan memperhatikan hak-hak dasar lainnya untuk membangun sumberdaya manusia yang berkarakter, beraklak mulia, berbudaya yang didasarkan pada ketakwaan Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa dengan terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelengggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 10 Tahun 1950; UU No. 20 tahun 1903, Undang-Undang No.14 Tahun 2005, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Undang-Undang No.30 Tahun 2014, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Prov. Jateng No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah mengantur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Provinsi Bidang Pendidikan Bab. Penyelenggaraan Pendidikan, Perizinan Penyelenggaraan Pendidikan, Pengendalian Dan Pengawasan, Pendanaan Pendidikan, Kerjasama Penyelenggaraan Pendidikan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecul, perlu menetapkan Peraturan Daerah Prov Jateng tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Prov Jateng Tahun 2018-2038;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1990; UU No 26 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 4 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 32 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2016; PP No 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; PP No 68 Tahun 2010; Pp No 8 Tahun 2013; PP No 46 Tahun 2016; PP No 45 Tahun 2017; PP No 24 Tahun 2018; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri no 13 Tahun 2016; PermenKP No 23/PERMEN-KP/2016; Permendagri No 116 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2010; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, ruang lingkup dan fungsi, jangka aktu dan peninjauan kembali, tujuan, kebijakan dan strategi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana alokasi ruang, peraturan pemanfaatan ruang, indikasi program, ketentuan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pembinaan, monitoring dan evaluasi, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, mitigasi bencana, gugatan perwakilan, kelembagaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014 dicabut.
150 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa energi memiliki peran yang sangat vital dan strategis
bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan energi
daerah, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara
berkeadilan, berkelanjutan, optimal dan terpadu dalam
rangka mencapai ketahanan dan kemandirian energi di
Provinsi Jawa Tengah; bahwa dalam rangka merumuskan kebijakan energi daerah
yang berkeadilan, berkelanjutan, optimal dan terpadu serta
selaras dengan kebijakan energi nasional dan kebutuhan
daerah, perlu disusun Rencana Umum Energi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta melaksanakan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Umum
Energi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pelaksanaan Program RUED-P
Bab IV Jangka Waktu RUED-P
Bab V Peran Serta Masyarakat
Bab VI Kerja Sama
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
ten tang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kata, telah diundangkan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a bertentangan clan tidak sesuai
dengan Undang-Undang dimaksud oleh karena itu perlu
dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Provinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2018
Ketentuan dalam:
a. Pasal 1 angka 91, angka 92, angka 93, angka 94, dan angka 95;
b. Bab V Arah Kebijakan Dan Tataran Transportasi Wilayah, Bagian Kesatu Arah Kebijakan, Paragraf 5 Perhubungan Udara, Pasal 15;
c. Pasal 114;
d. Bab X Penyelenggaraan Perhubungan Udara, Pasal 182, Pasal 183, Pasal 184, Pasal 185, Pasal 186, Pasal 187, PasaJ 188, Pasal 189, Pasal 190, Pasal 191, dan Pasal 192;
e. Pasal 196, sepanjang frase "Pasal 182 ayat (1), Pasal 183 ayat (1), Pasal
186 ayat (1), Pasal 187 ayat (7), Pasal 188 ayat (3), Pasal 189, Pasal 190
ayat (2)"
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 2013 Penyelenggaraan Perhubungan Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UndangVndang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,
Vndang-Vndang Nomor I Tahun 2009 tentang
Penerbangan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas di Angkutan Jalan, telah
diundangkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 8 Tahun 2013 Penyelenggaraan Perhubungan Di
Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan diundangkan UndangVndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Vndang-Vndang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a bertentangan dengan UndangUndang dimaksud sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Perhubungan Di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air, telah diundangkan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 ten tang
Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Di
Provinsi Jawa Tengah; bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air telah dinyatakan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dengan
putusannya Nomor 85/PUU-Xl/2013 tanggal 18
Februari 2015, maka Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sudah tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat oleh karena itu perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2013 Tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air
Permukaan Di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 dicabut.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat