Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Pasal 1 angka 91, angka 92, angka 93, angka 94 dan angka 95, pencabutan Bab V Bagian Kesatu, Paragraf 5, Pasal 15, pencabutan pasal 114, pencabutan Bab X, Pasal 182, Pasal 183, Pasal 184, Pasal 185, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 188, Pasal 189, Pasal 190, Pasal 191, Pasal 92, pencabutan Pasal 196, Pasal 182 ayat (1), Pasal 183 ayat (1), Pasal 186 ayat (1), Pasal 187 ayat (7), Pasal 188 ayat (3), Pasal 189, Pasal 190 ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat