ABSTRAK: |
- a. bahwa desa wisata mempunyai peranan penting untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan
kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi
potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta
mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya,
agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam;
b. bahwa dalam rangka pemberdayaan desa wisata
diperlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui
peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan
sumber daya melalui penetapan kebijakan, program,
kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan
prioritas kebutuhan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan dalam
pengelolaan kepariwisataan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata Di Provinsi Jawa Tengah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, strategi dan basis pemberdayaan, penetapan desa wisata, pengelolaan desa wisata, pemberdayaan masyarakat, pengembangan daya tarik desa wisata, usaha pariwisata pada desa wisata, kewajiban pemerintah daerah, peran serta masyarakat, kerjasama, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
|