Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, ruang lingkup dan fungsi, jangka aktu dan peninjauan kembali, tujuan, kebijakan dan strategi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana alokasi ruang, peraturan pemanfaatan ruang, indikasi program, ketentuan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pembinaan, monitoring dan evaluasi, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, mitigasi bencana, gugatan perwakilan, kelembagaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat