Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Nasional di
Provinsi Jawa Tengah dan dalam rangka meningkatkan
pendapatan Daerah, kesempatan berusaha dan menciptakan
lapangan kerja maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
mendirikan Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi Dan Promosi
Pembangunan Jawa Tengah yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
1993 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi
Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 331 ayat (3), Pasal 339 ayat (2),
dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi
Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a berubah bentuk hukum menjadi
perusahaan perseroan daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan perkembangan keadaan dan kondisi
iklim usaha, selain perubahan bentuk hukum menjadi
perusahaan perseroan daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, terdapat penyesuaian modal dasar, bidang usaha,
serta restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah lainnya
dibidang kepariwisataan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri perusahaan, modal dan saham, struktur organisasi dan organ, kepegawaian, pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, pembubaran, sanksi, restrukturisasi BUMD yang bergerak dibidang pariwisata, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah serta adanya
perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan
lainnya ditingkat Pemerintah Pusat, terdapat Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah yang sudah tidak sesuai
dan harus dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 membutuhkan penganggaran yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dana cadangan, prinsip dana cadangan, tujuan dana cadangan, penempatan dana cadangan, jenis pengeluaran, tata cara penggunaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Badan Kredit Kecamatan agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah serta sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah, maka perlu dilakukan penyehatan, penguatan dan peningkatan kinerja serta Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah telah memenuhi syarat untuk bertransformasi menjadi Bank Perkreditan Rakyat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah;
b. bahwa karena perkembangan keadaan khususnya pengaturan teknis dan hal lain terkait dengan persyaratan konsolidasi Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, terdapat beberapa substansi dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah yang perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah yaitu tentang ketentuan umum, pembentukan PT BKK JATENG, usaha-usaha PT BPR BKK JATENG, Modal Dasar PT BPR BKK JATENG (Perseroda), wewenang Dewan Komisaris, pemberhentian Dewan komisaris, tugas Direksi, Pelaksanaan hak cuti dan uang jasa pengabdian, Laba bersih dan pembubaran dan likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan masyarakat adil, makmur dan
sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bernegara
perlu diwujudkan melalui pembangunan perekonomian;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
menciptakan dan mengembangkan ekonomi kreatif sehingga
mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah
dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan
pembangunan berkelanjutan;
c. bahwa untuk memanfaatkan potensi ekonomi kreatif yang
ada di Daerah Provinsi Jawa Tengah perlu dikembangkan dan
dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk
ekonomi kreatif daerah dcngan penyediaan infrastruktur serta
teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas guna
menciptakan iklim usaha yang. kondusif;
d. bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum kepada
Pemerintah Daerah dan pihak terkait dalam mengembangkan
ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan tentang
Pengembangan Ekonomi Kreatif;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang
Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, U ndang-U ndang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014,Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2016 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif, perencanaan ekonomi kreatif, pendampingan ekonomi kreatif, pengembangan ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, pelaku ekonomi kreatif, hak dan kewajiban pelaku ekonomi kreatif, inkubator ekonomi kreatif, komite ekonomi kreatif, kawasan kreatif, insentif, pendanaan, penghargaan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa pemuda merupakan salah satu komponen
bangsa yang memiliki peran strategis dalam
pembangunan karena pemuda merupakan generasi
penerus yang akan menjaga, memelihara, dan
melanjutkan tujuan dan cita-cita Bangsa;
b. bahwa dalam membangun potensi pemuda yang
inovatif, kreatif, mandiri dan berdaya saing untuk
mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah
perlu penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan
pemuda secara terencana, sistematis, terpadu,
berkesinambungan, dan berkelanjutan;
c. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab
melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan
pengembangan potensi pemuda sesuai dengan
karakteristik dan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan
dan Pengembangan Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Pre side n Nomor 66 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0059
Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0944 Tahun 2015, Pcraturan Mcnteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0945 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 32 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi .Jawa Tengah Nomor 2
Tahun 2017 dan Peraturan Oaerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, fungsi, karakteristik, arah dan strategi pelayanan kepemudaan, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran, tanggungjawab dan hak pemuda, pembanguan kepemudaan, pengembangan kepemudaan, perencanaan, koordinasi, kemitraan dan kerjasama pembangunan dan pengembangan kepemudaan, sarana dan prasarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, pembinaan pengawasan, penghargaan, pendanaan, sistem informasi kepemudaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin hak setiap orang dalam
mendapatkan air bersih khususnya air mmum bagi
kebutuhan pokok sehari-hari, memanfaatkan pengembangan
sistem penyediaan air minum guna memenuhi kehidupan
yang sehat, bersih dan produktif, serta meningkatkan
pendapatan asli daerah, telah dibentuk Perusahaan Daerah
Air Bersih Tirta Utama Jawa Tengah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa
Tengah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi
Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Jawa Tengah
sebagaimana dimaksud pada huruf a serta agar dapat
mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
di Provinsi Jawa Tengah, maka bentuk hukum Perusahaan
Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah perlu
dilakukan perubahan menjadi Perusahaan Perseroan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b serta mendasarkan ketentuan
Pasal 331 dan Pasal 339 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk
Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi
Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, perubahan bentuk hukum dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri perusahaan dan anggaran dasar, modal dan saham, struktur organisasi dan organ, kepegawaian, pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, pembubaran, sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
a. bahwa segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kasus kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan di Jawa Tengah semakin meningkat, meluas dan kompleks yang membutuhkan perlindungan dari pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha sehingga perempuan korban memperoleh hak-haknya dan tercipta lingkungan masyarakat dan dunia usaha yang aman dan tentram;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perlindungan perempuan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor18 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, hak-hak korban, pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan, pelayanan, koordinasi dan kerjasama, pertisipasi masyarakat, pengembangan sistem data dan informasi, kelembagaan, kewajiban pemerintah, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, deteksi dini, antisipasi dini, pencegahan, pemberantasan, penanganan, kelembagaan, sarana, prasarana dan sumber daya manusia, kerjasama, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, monitoring, evaluasi dan pelaporan,pembinaan dan pengawasan, sistem data dan informasi, penghargaan, pembiayaan, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 30 bulan Juli tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp. 27.036.122.274.000,00, terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
996 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat