Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, deteksi dini, antisipasi dini, pencegahan, pemberantasan, penanganan, kelembagaan, sarana, prasarana dan sumber daya manusia, kerjasama, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, monitoring, evaluasi dan pelaporan,pembinaan dan pengawasan, sistem data dan informasi, penghargaan, pembiayaan, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat