Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (8),
Pasal 20 ayat (7), Pasal 21 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan
Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38
Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014
Tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan khususnya dengan terbitnya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.05/
2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga
Penjaminan, maka Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perseroan Terbatas
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.010/2008; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.05/2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 3 dan angka 10, penambahan angka 13, angka 14, angka 15 dan angka 16, penyisipan BAB IA Modal Dan Penyertaan Modal , perubahan Pasal 2 ayat (1), penyisipan Pasal 11A, perubahan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 15 ayat (1) dan penambahan ayat (3) pada Pasal 15, perubahan Pasal 16, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), penyisipan Pasal 21A, perubahan Pasal 27 ayat (4),penambahan ayat (5) pada Pasal 27, perubahan Pasal 32, Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), penyisipan ayat (2a) pada Pasal 48, penyisipan Pasal 51A, penyisipan BAB IVA Pembagian Laba Bersih, perubahan Pasal 56 ayat (2), penyisipan BAB VIA Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 72 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014
Mengubah :
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan, khususnya pada mekanisme dan persyaratan pencairan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada peraturan sebelumnya yakni mengenai penyaluran bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2014.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Dan Strategi Provinsi Jawa Tengah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan
Dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Dan
Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, jakstrada, kedudukan jakstrada, pelaksanaan jakstrada, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
56 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2022
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran
penatausahaan keuangan pada Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2022, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa tengah
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/
PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan
Hasil Asistensi Pembahasan Rencana Kegiatan dan
Penganggaran (RKP) DBHCHT Tahun Anggaran 2022
terdapat Perubahan Nomenklatur Kodefikasi, Klasifikasi
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pemberian
Insentif Tenaga Kesehatan dan Percepatan Vaksinasi Dosis
Lanjutan (Booster) dan Penetapan Kuota Haji Indonesia
Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022; Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 405 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021 diubah.
279 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat
universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi,
dihormati, dan dipertahankan;
b. bahwa diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan
pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat
pada setiap orang;
c. bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi bagi penyandang disabilitas
diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan peraturan
perundangundangan
yang lebih tinggi;
d. bahwa sesuai dengan UndangUndang
Nomor 19 Tahun
2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of
Persons With Disabilities (Konvensi Hakhak
Penyandang
Disabilitas) perlu mengatur Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UndangUndang
Nomor 10 Tahun 1950, UndangUndang
Nomor 4 Tahun 1997, UndangUndang
Nomor 13 Tahun 2003, UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2003, UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004, UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2009, UndangUndang
Nomor 22 Tahun 2009, UndangUndang
Nomor 36 Tahun 2009, UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011, UndangUndang
Nomor 19 Tahun 2012, UndangUndang
Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan tujuan pemenuhan hak penyandang disabilitas, hak, kewajiban dan tanggung jawab penyadang disabilitas, kewajiban dan tanggung jawaab pemerintah daerah dan masyarakat, pemenuhan hak penyandang disabilitas, aksesibilitas, partisipasi masyarakat, pengarusutamaan penyandang disabilitas, penghargaan, pembiayaan, komite pemenuhan hak penyandang disabilitas, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana,ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pengairan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah, telah dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1988 dan menetapkan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
1991, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
1992, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/1990, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 48/PRT/1990, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/PRT/1990, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 57/PRT/1991, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 58/PRT/1991, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 458/KPTS/1986, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan ' Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 106 Tahun 1994, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 179 Tahun 1996, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1994 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, organisais, pengangkatan dan pemberhentian dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 1999.
40 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24
Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi
Hukum Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa sesuai perkembangan keadaan khususnya dengan
berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan
Dokumen Dan Informasi Hukum, maka Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi
Hukum Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8
Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi JDIH, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, monitoring, evaluasi dan penghargaan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Uang Perangsang atas Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pajak Kendaraan Bermotor yang diundangkan dalam
Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002
Nomor 67 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah
' Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor yang diundangkan dalam Lembaran Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 68, agar dapat
dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pembagian Uang Perangsang Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indo'nesia Nomor 4022);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4138);
7. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas
Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas
Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah,
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina
Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian
Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan
Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan,
Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan
Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan
Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001
Nomor 26);
8. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002
Nomor 67);
9. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah
Tahun 2002 Nomor 68);
10. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18
Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Atas Realisasi
Penerimaan Daerah Kepada Instansi Penghasil/
Pemungut/Pengelola (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2002 Nomor 120); 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2002 tentang Pedoman Pengurusan Dan Pertanggungjawaban
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan
Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungut Pajak
Daerah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Kepada Instansi Penghasil/Pemungut/Pengelola Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diberikan Uang
Perangsang sebesar 5% (lima persen) dari Realisasi Penerimaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang
disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah, dan dianggarkan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah yang
dialokasikan pada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2005.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan sistem komunikasi antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan sistem komunikasi, perlu ditetapkan pola hubungan komunikasi sandi dan persandian untuk pengamanan informasi yang didukung dengan keseragaman mekanisme penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa tengah tentang Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
UU No 10 tahun 1950; UU no 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 53 Tahun 2017; Peraturan Kepala Lembaga sandi Negara No 7 Tahun 2017; Perda Provinsi Jawa Tengah No 6 Tahun 2016; Perda Provinsi Jawa Tengah No 9 Tahun 2016; Pergub Jawa Tengah No 70 Tahun 2016; Pergub Jawa Tengah No xxx Tahun xxx
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Penetapan, Implementasi, Monitoring dan Evaluasi, Kerjasama, Pelaporan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertanggungjawab melindungi seluruh masyarakat Jawa Tengah dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Wilayah Provinsi Jawa Tengah memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam ataupun faktor manusia terutama bencana alam seperti gempa, tanah longsor, banjir, kekeringan, angin topan, tsunami dan gunung meletus, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa;
c. bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat, dan tepat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, tanggung jawab dan wewenang, kelembagaan, hak dan keajiban masyarakat, peran lembaga usaha, lembaga internasional dan lembaga kemasyarakatan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2009.
42 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat