Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian pengambilan
dan pemanfaatan Air Permukaan yang
berdasarkan asas kemanfaatan, kesinambungan
dan kelestarian fungsi Air Permukaan, Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah
menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1988
tentang lzin Penggunaarl Air Permukaan Tanah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ;
b. bahwa dengan telah diundangkannya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah,
dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak. Daerah Dan
Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang
perlu mencabut dan menetapkan Pengambilan Dan
Pemanfaatan Air Permukaan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-urdang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perizinan, retribusi, pengendalian dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2002.
26 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2016
HONORARIUM YANG DIBERIKAN ATAS KELEBIHIAN JUMLAH JAM TATAP MUKA BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA - PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN PEMBAYARAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2016/No.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Tugas Pokok dan Pembayaran Honorarium Yang Diberikan atas Kelebihian Jumlah Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan
kewidyaiswaraan di lingkungan Badan Pendidikan dan
Pelatihan Provinsi Jawa Tengah, dipandang perlu adanya
pengaturan pelaksanaan tugas pokok serta pembayaran
honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah jam
tatap muka bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara di
lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi
Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Pembayaran
Honorarium Yang Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Jam
Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011; PeraturanKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara 26 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara 43 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas pokok widyaiswara, unsur-unsur kegiatan widyaiswara, honorarium kelebihan jumlah jam tatap muka.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun 2024;
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022;
DI dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2023 dicabut.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2023
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 64 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun
2017 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak
Daerah Di Provinsi Jawa Tengah; bahwa ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan
Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, insentif
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang
dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara di Jawa
Tengah termasuk kriteria tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya, sehingga
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun
2017 dimaksud sudah tidak sesuai, oleh karena itu
perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 Tentang
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Di
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2
Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penghapusan angka 5 Pasal 1, perubahan angka 8 Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan ayat (1) Pasal 7, penghapusan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7, perubahan Pasal 10, perubahan ayat (2) Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 diubah.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas
penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP), perlu disusun pedoman pengelolaan risiko
di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan
penilaian risiko; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merupakan pedoman bagi seluruh pejabat/pegawai untuk melakukan pengelolaan risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan urusan wajib/pilihan/penunjang dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
60 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa tanah, air dan sumber daya alam
lainnya di Jawa Tengah merupakan
karunia Tuhan Yang Maha Esa, agar
dapat mencapai sebesar - besarnya kemakmuran
rakyat perlu dikelola dengan
berdayaguna dan berhasilguna melalui
perencanaan, pembinaan, dan pengendalian
terhadap pemanfaatan, penggunaan,
penguasaan, pemilikan, dan
pemeliharaannya;
b. bahwa dengan semakin terbatasnya sumber daya alam untuk menjamin terselenggaranya kehidupan dan pembangunan berkelanjutan yang sekaligus terpeliharanya fungsi pelestarian sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967, Untdmg-undang ' Nomor 5 Tahun 1974, Undang - undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang - undang. Nomor 5 Tahun 1992, Undang - undang Nomor 24 Tahun 1992, Un<dm g-undang Nomor 23 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
1997, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun
1998, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor63/PRT/1993, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 1984,059/Kpts-II/1984 dan 124/Kpts/1984, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/ Kpts/Um/11/1980, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 681/Kpts/Um/8/1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun ■ 1990, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, tujuan dan sasaran, ruang lingkung kawasan lindung, fungsi dan kriteria kawasan lindung, penetapan kawasan lindung, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 1999.
67 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017
pimpinan dan anggota dprd_hak keuangan dan administratif
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2017/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Polisi Pamong
Praja sebagai unsur penegakan Peraturan Daerah dan
ketenteraman dan ketertiban umum dan dengan telah
terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja dan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, maka Kantor Satuan Polisi
Pamong Praja yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2001
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi
dan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor
Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan
Daerah, Kantor Pengelola Data Elektronik Provinsi Jawa
Tengah, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2008.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peruntukan Air dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Serang dan Sungai Wulan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Sungai Serang dan Sungai Wulan termasuk anak sungainya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga kelestarian fungsinya sesuai prinsip keberlanjutan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya memenuhi kebutuhan air dan menunjang kehidupan masyarakat pada wilayah yang dilaluinya; bahwa Sungai Serang dan Sungai Wulan merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai Serang yang berada di wilayah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah cenderung mengalami kerusakan dan pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas air dan perubahan kuantitas air Sungai Serang dan Sungai Wulan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, agar pemanfaatannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peruntukan Air Dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Serang Dan Sungai Wulan Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 200; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 114 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, segmen sungai, kelas air, mutu air sasaran, dan daya tampung beban pencemaran, pengelolaan dan pemantauan kualitas air, hak, kewajiban, peran masyarakat dan kelembagaan, pembinaan dan pemantauan pelaksanaan program aksi das serang, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
34 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengembalian dan Pemanfaatan Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk menggali dan mengembangkan sumber penerimaan pendapatan, khususnya Pajak Daerah;
b. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, mas apajak dan surat pemberitahuan pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pembagian hasil pajak, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2002.
155 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat