PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 177
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala
Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.12 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.5 Tahun 2009,PP No.109 Tahun 2000, PP No.71 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, PP No.56 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.33 Tahun 2020, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permensos No.9 Tahun 2018, PermenPUPR No.29/PRT/M/2018,Permendikbud No.32 Tahun 2018, Permendagri No.36 Tahun 2018, Permendagri No. 100 Tahun 2018, Permendagri No.12 Tahun 2018, Permenkes No. 4 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Permendagri No.64 Tahun 2020, Permenkeu No.17/PMK.07/2021, Permendagri No.77 Tahun 2021, PERDA No.4 Tahun 2016, PERDA No.8 Tahun 2016, PERDA No.9 Tahun 2020, PERDA No.01 Tahun 2021
Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Halaman 31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
: a. b ah w a u n tu k m en jam in k o o rd in asi integrasi
sin k ro n isa si
a. bahwa untuk menjamin koordinasi integrasi
sinkronisasi dan
d a n
strateg i
strategi perencanaan
p e re n c a n a a n
p e m b a n g u n a n d ip erlu k an R en can a P em b an g u n an
J a n g k a M enengah D aerah (RPJMD) sebagai
d o k u m en p e re n c a n a a n d a e ra h u n tu k periode 5
(lima) ta h u n ;
b. b ah w a u n tu k m e la k sa n a k a n k e te n tu a n P asal 264
a y a t (1) d a n ay at (4) U n d an g -U n d an g Nom or 23
T ah u n 2014
pembangunan diperlukan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) sebagai
te n ta n g P e m erin tah a n D aerah
dokumen perencanaan daerah untuk periode 5
(lima) tahun;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264
ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan
peraturari daerah paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah bupati/walikota terpilih dilantik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026; setelah bupati/walikota terpilih dilantik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Pasal 18ayat (6) UUD 1945, UUD No 12 Tahun 1999, UUD No 17 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 41 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2013, PP No 39 Tahun 2006, PP No 26 Tahun 2008, PP No 46 Tahun 2016, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 59 Tahun 2017, Perpres No 18 Tahun 2020, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 86 Tahun 2017, PerMendagri No 7 Tahun 2018, PerMensos No 9 Tahun 2018, PerMenPUPR No 29/PRT/M/2018, PerMendikbud No 32 Tahun 2018, Permendagri No 100 Tahun 2018, PerMendagri No 121, PerMenkes No 4 Tahun 2019, PerMendagri No 70 tahun 2019, PerMendagri No 90 Tahun 2019, PerMendagri No 77 Tahun 2020 , Kemendagri No 050-3708 Tahun 2020, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2007, Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2010, Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2019, Perda Kab Way Kanan No 3 Tahun 2009, Perda Kab Way Kanan No 4 Tahun 2009, Perda Kab Way Kanan No 8 tahun 2016, Perda Kab Way Kanan No 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 156) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 657
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Bupati penyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1985, UU No 12 tahun 1999, UU Mo 12 Tahun 1999, UU no 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 23 Tahun 2005, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 39 Tahun 2007, PP No 22 Tahun 2008, PP No 48 Tahun 2008, PP No 5 Tahun 2009, PP No 69 Tahun 2010, PP No 71 Tahun 2010, PP No 2 Tahun 2012, PP No 27 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 16 Tahun 2018, Perpres No 54 Tahun 2020, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 19 Tahun 2016, Permendagri No 62, PerMendagri No 79 Tahun 2018, PerMendagri No 33 Tahun 2019, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda kab Way Kanan No 10 Tahun 2009, Perda Kab Way Kanan No 3 tahun 2011, Perda Kab Way Kanan No 7 Tahun 2011, Perda Kab Way Kanan No 8 Tahun 2011, Perda Kab Way Kanan No 9 Tahun 2011, Perda Kab Way Kanan No 10 Tahun 2011, Perda Kab Way kanan No 8 Tahun 2016, Perda Kab Way Kanan No 16 Tahun 2018, Perda Kab Way Kanan No 9 tahun 2019, Perda Kab Way Kanan No 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Halaman : 18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2020
apbd-perubahan apbd-PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, JDIH Way Kanan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 316 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor: 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor: 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanaganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp.1.410.970.016.703,00 berkurang sejumlah Rp.105.936.338.337,30 sehingga menjadi Rp.1.305.033.678.365,70;
2. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud diatas, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a. Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
b. Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c. Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah;
f. Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai PerGolongan dan Per Jabatan;
g. Lampiran VII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
h. Lampiran VIII Daftar Pinjaman Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
-
-
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Lampung
ABSTRAK:
Upaya meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan serta peran swasta, BUMD dan BUMN untuk meningkatkan perekonomian daerah di Kabupaten Way Kanan melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah; Penyertaan modal Pemerintah Daerah merupakan investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
UU Nomor 12 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 63 Tahun 2019; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2012; PERDA Prov. Lampung Nomor 2 Tahun 1999; PERDA Kab. Way Kanan Nomor 10 Tahun 2009.
Merupakan perubahan atas Perda Kab. Way Kanan No. 3 Tahun 2014 yang mengatur tentang ketentuan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Lampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada Badan Usaha Milik Daerah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Way Kanan
ABSTRAK:
Meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan serta peningkatan peran PT. BPRS Way Kanan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Way Kanan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Way Kanan ke dalam modal Badan Usaha Milik Daerah PT. BPRS Way Kanan (perseroda) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Penyertaan Modal Daerah harus dituangkan ke dalam Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 94 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 118 Tahun 2018; PERDA Kab. Way Kanan Nomor 2 Tahun 2009
Mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Way Kanan pada BUMD Perseroan Terbatas PT. BPRS Way Kanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat (PT BPRS) Syariah Way Kanan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Way Kanan maka perlu mengembangkan BUMD Way Kanan yaitu PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Way Kanan; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Way Kanan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan, pembangunan dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 21 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 94 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 118 Tahun 2018.
Berisi tentang perubahan pasal-pasal pada Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat (PT. BPRS) Syariah Way Kanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 320 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005, sebagimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 123 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 5 Tahun 2018; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 129 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 10 Tahun 2009; Perda Kab. Way Kanan No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Way Kanan No. 7 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Way Kanan No. 12 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 8 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Way Kanan No. 13 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 9 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Way Kanan No. 14 tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 10 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Way Kanan No. 15 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Way Kanan No. 3 Tahun 2020; Perda Kab. Way Kanan No. 16 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 17 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 4 Tahun 2019.
Mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa laporan keuangan yang memuat : laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional; laporan perubahan ekuitas; neraca; laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
Pasal 5 Ayat (2) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 72 tahun 2019, Kecamatan merupakan salah satu dari perangkat daerah. Perda Kab. Way Kanan No. 1 Tahun 2020 tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semengkuk Kab. Way Kanan, dan untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Kab. Way Kanan yang lebih efektif dan efisien, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda No. 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Way Kanan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2019.
UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 tahun 2018; PP No. 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.99 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 4 Tahun 2016; Perda Kab. Way Kanan No. 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 tahun 2019; Perda Kab. Way Kanan No. 1 Tahun 2020.
Merupakan perubahan kedua atas Perda No. 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 bahwa pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera/Tera Ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pasal 10 ayat (1) huruf l UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum dan dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlegkapan serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada orang pribadi atau badan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 10 Tahun 1987; Permen Perdagangan No. 754/M-DAG/PER/12/2012; Permen Perdagangan No. 69/M-DAG/PER/10/2014; Permen Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/7/2016; Permen Perdagangan No. 26/M-DAG/PER/5/2017; Permen Perdagangan No. 67 Tahun 2018; Permen Perdagangan No. 68 Tahun 2018; Permen Perdagangan No. 115 Tahun 2018.
Mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi; tata cara pemungutan; penagihan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
35 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat