Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2020

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa laporan keuangan yang memuat : laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional; laporan perubahan ekuitas; neraca; laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2020
Sumber
LD.2020/No.4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan