Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Mengingat Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
8. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 kedalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 51);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 136);
- Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Daerah Kabupaten Way Kanan yang merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan Pemerintahan.
- Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil atau Pegawai lainnya adalah Pegawai Non-PNS yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri.
- Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan.
- Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS yang bertugas pada instansi Pemerintah Kabupaten Way Kanan;
b. PNS yang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang gajinya dibayar oleh
instansi induknya;
c. PNS penerima uang tunggu;
d. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas atau gugur;
e. Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang;
f. Pegawai Non-PNS pada BLUD;
g. Pegawai lainnya; dan
h. calon PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
-
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
- pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan,
- pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan, dalam rangka pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
- untuk efektivitas peningkatan pelaksanaan pengelolaan pajak daerah, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah, serta sehubungan dengan adanya perubahan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Way Kanan, serta dilakukannya perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Keuangan Negara Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
10. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman perhitungan Harga dasar Air untuk menghitung nilai perolehan air tanah di (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 156);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 156);
- Tidak termasuk dari objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (I), adalah pelayanan yang disediakan oleh
restoran yang nilai penjualannya (omzet) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan.
- Tidak termasuk sebagai objek pajak hiburan adalah:
a. penyelenggaraan hiburan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah seperti pameran pembangunan dan sejenisnya; dan
b. hiburan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan, upacara adat dan kegiatan keagamaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 16 Tahun 2022
Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Kampung Tahun Anggaran 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Kampung Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022;
UU No 12 Tahun 1999, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 tahun 2022, PP No 43 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, PerMendagri No 20 tahun 2018, Perda Kab Way Kanan No 2 Tahun 2021, Perda Kab Way Kanan No 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Kampung Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Halaman : 16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 16 Tahun 2021
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way
Kanan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way
Kanan Tahun Anggaran 2020 sebagai rincian lebih
lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way
Kanan Tahun Anggaran 2020
UU No.12 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, PP No.56 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.16 Tahun 2018, Permendagri No.79 Tahun 2018, Permendagri No.33 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, PERDA No.10 Tahun 2009, PERDA No.3 Tahun 2011, PERDA No. 7 Tahun 2011, PERDA No.8 Tahun 2011, PERDA No.9 Tahun 2011, PERDA No.10 Tahun 2011, PERDA No.8
Tahun 2016, PERDA No.16 Tahun 2018, PERDA No.9 Tahun 2019, PERDA No. 8 Tahun 2020, PERDA No.1 Tahun 2021,
Peraturan Bupati Tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Way Kanan Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
Halaman 11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Way Kanan
1. UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569)
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3987);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3825);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5950);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-PokokPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten WayKanan Nomor 136);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Sea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 138);
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
2. Perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak atau kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
4. Kantor Pertanahan Kabupaten adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan.
5. Sistem dan Prosedur Pengelolaan BPHTB mencangkup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalarn rnenerirna, rnernutuskan, menatausahakan dan rnelaporkan penerirnaan BPHTB.
6. Prosedur yang dimaksud meliputi:
a. prosedur pengurusan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
prosedur penyiapan akta pemindahan hak atas tanah dan Zatau bangunan sekaligus penghitungan besar BPHTB terutang Wajib Pajak.
b. prosedur pembayaran BPHTB;
prosedur pembayaran pajak terutang yang dilakukan oleh WajibPajak dengan menggunakan SSPDBPHTB.
c. prosedur penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB(SSPDBPHTB);
prosedur verifikasi yang dilakukan SKPDatas kebenaran dan kelengkapan SSPDBPHTBdan dokumen pendukungnya.
d. prosedur pendaftaran Akta Pernindahan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan;
prosedur pendaftaran akta ke Kepala Kantor Pertanahan dan Penerbitan Akta oleh PPAT.
e. prosedur pelaporan BPHTB;
prosedur pelaporan realisasi penerimaan BPHTB dan akta pemindahan hak.
f. prosedur penagihan; dan
Prosedur penetapan Surat Tagihan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)/Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan surat Teguran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah prosedur penetapan Surat Tagihan Pajak Daerah BPHTB, SKPDKB/SKPDKBT,dan surat teguran yang dilakukan oleh Bapenda.
g. prosedur pengurangan.
prosedur penetapan persetujuan/penolakan atas pengajuan pengurangan BPHTB yang diajukan oleh Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
-
-
43
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KEDALUARSA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat