Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- 1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014
7. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
- 1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Maksud dan Tujuan
3. Bab III : Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan
4. Bab IV : Penerima Tunjangan Kinerja
5. Bab V : Penetapan Besaran TPP
6. Bab VI : Penilaian TPP
7. Bab V : Pengurangan dan Penundaan TPP
8. Bab VI : Pembayaran TPP
9. Bab VI : Pengawasan Monitoring dan Evaluasi
10. Bab VII : Upaya Administratif Penyelesaian Perselisihan
11. Bab VIII : Ketentuan Lain Lain
12. Bab X : Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- 36
|