Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2020

Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bab I : Ketentuan Umum 2. Bab II : Maksud dan Tujuan 3. Bab III : Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan 4. Bab IV : Penerima Tunjangan Kinerja 5. Bab V : Penetapan Besaran TPP 6. Bab VI : Penilaian TPP 7. Bab V : Pengurangan dan Penundaan TPP 8. Bab VI : Pembayaran TPP 9. Bab VI : Pengawasan Monitoring dan Evaluasi 10. Bab VII : Upaya Administratif Penyelesaian Perselisihan 11. Bab VIII : Ketentuan Lain Lain 12. Bab X : Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
05 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 627 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan