Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Pembinaan Lembaga Adat Dalam Pelestarian
Kebudayaan Lokal Daerah
ABSTRAK:
Lembaga adat sebagai salah satu wadah bagi
masyarakat dan memiliki potensi besar untuk
melestarikan kebudayaan yang hidup dalam masyarakat
sehingga perlu untuk diberdayakan. Sesuai Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada huruf M, pemerintah daerah berwenang melakukan
Pemberdayaan Lembaga Adat tingkat daerah serta pada
huruf V Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Kebudayaan Sub Urusan Kebudayaan, melakukan pengelolaan kebudayaan, pelestarian tradisi dan
pembinaan lembaga adat yang penganutnya dalam
daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Lembaga Adat, Pemberdayaan Lembaga Adat, Pembinaan Lembaga Adat, Pelestarian Kebudayaan Lokal Daerah, Hubungan dan Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat dan Pelaku Usaha, Pemantauan dan Evaluasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
a. Tata cara pengakuan Lembaga Adat diatur dengan Peraturan Wali Kota.
b. Tata cara pelaksanaan Pelestarian Kebudayaan Lokal Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan
Pangan Pemerintah Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; dan PP No. 17 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mengenai teknis pengadaan,
pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah
Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan
keadilan gender, perlu melakukan strategi
pengarusutamaan gender dalam pembangunan,
pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan
pemerintahan daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Kelembagaan, PPRG, Pelaksanaan, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan
Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Daerah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Rencana aksi Daerah
PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Wali Kota.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk menjamin perlindungan hak keperdataan,
peningkatan kualitas pelayanan publik dan
pertanggungjawaban daerah, penyelenggaraan kearsipan
di daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.43 Tahun 2009; dan, PP No.28 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Kearsipan, Sumber Daya Kearsipan, Pengelolaan Arsip, Pelindungan dan Penyelamatan, Pembentukan Simpul Jaringan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Penghargaan, Pendanaan, Larangan, Sanksi Adminstratif, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
a. Tata naskah dinas, klasifikasi Arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota;
b. Tata naskah dinas, klasifikasi Arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip di lingkungan BUMD diatur dengan Peraturan Pimpinan BUMD;
c. Program Arsip Vital di lingkungan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota;
d. Program Arsip Vital di lingkungan BUMD ditetapkan oleh pimpinan BUMD;
e. Pengelolaan Arsip Statis diatur dengan Peraturan Wali Kota.
f. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi
kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian dan meningkatkan daya saing guna
tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Ekonomi Kreatif, Perencanaan dan Pendataan, Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Kerja Sama dan Kemitraan, Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana aksi
Pengembangan Ekonomi Kreatif diatur dengan Peraturan
Wali Kota.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAMAN HUSADA
ABSTRAK:
Perlu dilakukan penyesuaian terhadap
organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah
Taman Husada menjadi unit organisasi bersifat khusus
dibawah tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Bontang
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Bontang Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Taman
Husada
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2011
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
sehubungan adanya perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi anggaran pendapatan dan
belanja daerah yang ditetapkan sebelumnya, adanya
keadaan yang menyebabkan perlu dilakukan pergeseran
anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan
antar jenis belanja, adanya sisa lebih anggaran tahun
sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran berjalan, serta kondisi
perekonomian yang masih tidak stabil akibat pandemi
Corona Virus Disease 2019, baik secara nasional
maupun perekonomian dunia sehingga perlu dilakukan
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.64 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Perda Kota Bontang No.7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No.4 Tahun 2013; dan KepGub No.188.34/5568/2349-III/BPKAD.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat
(4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 194 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Wali Kota menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dibahas Wali Kota bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 188.34/4342/1934-III/BPKAD dan Rancangan Peraturan Wali Kota Bontang.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda Kota Bontang No.14 Tahun 2019; dan Perda Kota Bontang No.9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Fendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2021-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun
2021-2025;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.10 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang disebut RIPPARDA adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2025. Visi Pembangunan Kepariwisataan Daerah yaitu Wisata kemaritiman berkebudayaan industri, didukung sumber daya manusia yang berkualitas dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat. Pembangunan Kepariwisataan Daerah meliputi:
a. Destinasi Pariwisata Daerah;
b. Pemasaran Pariwisata Daerah;
c. Industri Pariwisata Daerah; dan
d. Kelembagaan Kepariwisataan Daerah.
Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPARDA. Dimana RIPPARDA itu meliputi :
a. visi;
b. misi
c. tujuan;
d. sasaran; dan
e. arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
14 hlm. 39 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 32 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Pasal 65 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2020.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan ruang lingkup meliputi:
a. jenis sampah;
b. tugas dan wewenang;
c. hak dan kewajiban;
d. penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
e. perizinan;
f. Kompensasi;
g. penerapan teknologi;
h. sistem informasi;
i. insentif dan disinsentif;
j. peran serta masyarakat;
k. larangan;
l. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa;
m. kerja sama dan kemitraan;
n. pembinaan dan pengawasan; dan
o. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sampah
52 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat