pertanggungjawaban - apbd
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat
(4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 194 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Wali Kota menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dibahas Wali Kota bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 188.34/4342/1934-III/BPKAD dan Rancangan Peraturan Wali Kota Bontang.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda Kota Bontang No.14 Tahun 2019; dan Perda Kota Bontang No.9 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Fendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
- 10 hlm.
|