Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan ruang lingkup meliputi: a. jenis sampah; b. tugas dan wewenang; c. hak dan kewajiban; d. penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; e. perizinan; f. Kompensasi; g. penerapan teknologi; h. sistem informasi; i. insentif dan disinsentif; j. peran serta masyarakat; k. larangan; l. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa; m. kerja sama dan kemitraan; n. pembinaan dan pengawasan; dan o. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat