Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan ruang lingkup meliputi: a. jenis sampah; b. tugas dan wewenang; c. hak dan kewajiban; d. penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; e. perizinan; f. Kompensasi; g. penerapan teknologi; h. sistem informasi; i. insentif dan disinsentif; j. peran serta masyarakat; k. larangan; l. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa; m. kerja sama dan kemitraan; n. pembinaan dan pengawasan; dan o. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
LD.2020./NO.11
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1962 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan