Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2012 ten tang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 2/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 5/C);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 12/C).
Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 42/D).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Serita Daerah Tahun 2012 Nomor 12/C), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah;
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (7) dan ayat (8) diubah;
5. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3);
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) diubah;
7. Ketentuan Pasal 10 Huruf a, huruf b dan huruf c diubah;
8. Ketentuan Pasal 11 Huruf a dan huruf c diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL (INTERN AUDIT CHARTER) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan landasan yuridis terkait kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi tugas pokok dan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka perlu menetapkan Piagam Pengawasan Internal (Intern Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman
Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8/0, Tambahan Lembaran Daerah Tahun
2016 Nomor 8/D);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 22/0).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Piagam Pengawasan Internal;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setalah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025 {Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009
Nomor 7/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 {Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2015 Nomor 14/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten JombangTahun 2016 Nomor 7 /A);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8/D).
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan Atas Laporan Keuangan;
e. Laporan Operasional;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih.
dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Sadan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan modal utama bagi pembangunan di daerah, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsinya;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 63 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menyusun kebijakan terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, dan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3. Ruang lingkup;
4. Tugas dan wewenang;
5. Perencanaan;
6. Pemanfaatan;
7. Pengendalian;
8. Pemeliharaan;
9. Sistem Informasi;
10. Hak, kewajiban dan larangan;
11. Peran masyarakat;
12. Pembinaan dan pengawasan;
13. Sanksi Administratif;
14. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
15. Ketentuan peralihan;
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi di Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 18/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2015 Nomor 11/ A);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/0, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/0).
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 18/C), yaitu:
1. Ke ten tuan dalam Pasal 11 ayat ( 1) dan ayat (2) diubah;
2. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan Pasal 11 A dan Pasal 11 B;
3. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN LITERASI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membiasakan membaca, menulis, mendengar dan berbicara pada satuan pendidikan dan masyarakat perlu digalakkan budaya literasi;
b. bahwa untuk menciptakan budaya literasi di Kabupaten Jombang, perlu dilakukan revolusi mental warga sekolah maupun masyarakat dalam menumbuhkembangkan sikap gemar membaca, menulis, serta pembiasaan proses berfikir yang berkualitas dalam peningkatan ilmu dan teknologi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu mengatur Gerakan Literasi di Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun
2016 ten tang Penyelenggaraan Pendidikan (Lem baran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 9/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9/E ).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. maksud dan Tujuan di tetapkannya peraturan ini (untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan gerakan literasi guna membudayakan kegiatan membaca, menulis serta berkomunikasi dengan lingkungannya dan untuk menumbuh kembangkan budi pekerti peserta didik dan masyarakat agar menjadi pembelajar sepanjang hayat);
3. Kebijakan Strategis Pelaksanaan Gerakan Literasi;
4. Gerakan Literasi;
5. Pembinaan dan Pengembangan;
6. Pembiayaan;
7. Pelaporan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KELOMPOK KERJA DAN MUSYAWARAH KERJA GURU DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Kelompok Kerja dan Musyawarah Kerja Guru di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya;
Peraturan Oaerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabu paten Jorn bang (Lembaran Oaerah Kabuapaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/0, Tambahan Lembaran Oaerah Kabuapaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/0);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 9/E);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Oinas Pendidikan Kabupaten Jombang (Berita Oaerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor
23/0).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pedoman dan Ruang Lingkup;
3. Tujuan;
4. Prinsip, Tugas Pokok dan Fungsi;
5. Keanggotaan dan Tempat Kedudukan;
6. Kegiatan Kelompok Kerja dan Musyawarah Kerja Guru;
7. Susunan Organisasi;
8. Pendanaan;
9. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 25 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jorn bang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 ten tang Pajak Parkir dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5950);
Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Reklame (Lembaran Oaerah Kabupaten Jombang Nomor 11/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9/B);
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Oaerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 8/B);
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 50/0).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3 Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah;
5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah;
6. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
7. Ketentuan Pasal 7 ayat (4), ayat (6) dan ayat (9) diubah;
8. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
9. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah;
10. Ketentuan Pasal 15 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Norn or 17 Tahun 2010 Pajak Restoran dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Oaerah Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun 2010 Pajak Restoran (Lembaran Oaerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 5/8, Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 5/8);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Oaerah Nomor 17 Tahun 2010 Pajak Restoran;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sadan Pendapatan Oaerah Kabupaten Jombang (Serita Oaerah Kabupaten Jombang Tahun 2016
Nomor 50/0).
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Jombang Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 26/B), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah;
5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2 diubah;
6. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (7), ayat (9) dan ayat (12) diubah;
7. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
8. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah;
9. Ketentuan Pasal 14 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 ten tang Pajak Hotel perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jorn bang Norn or 31 Tahun 2012 ten tang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 13/8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 3/8);
Peraturan Daerah Kabupaten 2016 ten tang Pembentukan Daerah Kabupaten Jombang 2016 Nomor 8/D);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 ten tang Pajak Hotel (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 31/8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 31/8).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2012 Nomor 31 /8) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah;
5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah;
6. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (7) dan ayat (12) diubah;
7. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
8. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah;
9. Ketentuan Pasal 14 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat