Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pedoman dan Ruang Lingkup; 3. Tujuan; 4. Prinsip, Tugas Pokok dan Fungsi; 5. Keanggotaan dan Tempat Kedudukan; 6. Kegiatan Kelompok Kerja dan Musyawarah Kerja Guru; 7. Susunan Organisasi; 8. Pendanaan; 9. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat