Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 29 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Serita Daerah Tahun 2012 Nomor 12/C), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (7) dan ayat (8) diubah; 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3); 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) diubah; 7. Ketentuan Pasal 10 Huruf a, huruf b dan huruf c diubah; 8. Ketentuan Pasal 11 Huruf a dan huruf c diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 29 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
22 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 Juni 2017
Sumber
BD NOMOR 29/C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan