Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Serita Daerah Tahun 2012 Nomor 12/C), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (7) dan ayat (8) diubah; 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3); 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) diubah; 7. Ketentuan Pasal 10 Huruf a, huruf b dan huruf c diubah; 8. Ketentuan Pasal 11 Huruf a dan huruf c diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat