Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 40/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA TUNGGORONO KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Tunggorono
Kecamatan Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2016
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan Batas Desa Tunggorono Kecamatan Jombang
bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis
yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 39/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA PULOLOR KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Pulolor Kecamatan
Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2016
peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Pulolor Kecamatan Jombang bertujuan
untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan,
memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas
dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 38/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA SENGON KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Sambongdukuh
Kecamatan Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2016;
peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Sengon Kecamatan Jombang bertujuan
untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan,
memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas
dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis yuridis. Batas Desa Sengon Kecamatan Jombang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Pulolor Kecamatan
Jombang dan Desa Kepatihan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Kepanjen
Kecamatan Jombang dan Kelurahan Jombatan Kecamatan
Jombang;
c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Tunggorono
Kecamatan Jombang; dan
d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Jabon Kecamatan
Jombang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 37/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA KEPATIHAN KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Kepatihan Kecamatan
Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Kepatihan Kecamatan Jombang
bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis
yuridis. Batas Desa Kepatihan Kecamatan Jombang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Jombang
Kecamatan Jombang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Kepanjen
Kecamatan Jombang;
c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Pulolor Kecamatan
Jombang; dan
d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sengon Kecamatan
Jombang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 36/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA PLANDI KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Plandi Kecamatan
Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2016
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Plandi Kecamatan Jombang bertujuan
untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan,
memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas
dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 35/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA MOJONGAPIT KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Mojongapit
Kecamatan Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Mojongapit Kecamatan Jombang
bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis
yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 34/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA TAMBAKREJO KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Tambakrejo
Kecamatan Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2016
peraturan ini mengatur mengenai Batas Desa Tambakrejo
Kecamatan Jombang. Batas Desa Tambakrejo Kecamatan Jombang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Mojokrapak
Kecamatan Tembelang dan Desa Kalikejambon Kecamatan
Jombang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Dapurkejambon
Kecamatan Jombang;
c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Plosogeneng
Kecamatan Jombang; dan
d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sambongdukuh
Kecamatan Jombang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 33/B; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN/ATAU DENDA
PAJAK DAERAH YANG TERUTANG TAHUN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)
Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78 dan Hari Jadi
Pemerintah Kabupaten Jombang ke-113, perlu diberikan
pembebasan sanksi administratif pajak daerah terutang;
b. bahwa dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk
melunasi pajak terutang dan sebagai upaya meningkatkan
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta
pengendalian inflasi daerah, maka diperlukan instrumen
kebijakan di bidang Perpajakan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dapat memberikan
keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan
pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan
Retribusi;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Pembebasan Sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau
Denda Pajak Daerah yang Terutang Tahun 2023 dalam
Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Pembebasan Sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau
Denda Pajak Daerah yang Terutang Tahun 2023 dalam rangka
memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan
pembayaran tunggakan pajak daerah tanpa dikenakan sanksi
administratif yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. yang meliputi:
a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2;
b. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB);
c. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba);
d. Pajak Parkir;
e. Pajak Restoran;
f. Pajak Hotel;
g. Pajak Reklame;
h. Pajak Hiburan;
i. Pajak Air Tanah; dan
j. Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 31/A; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang STANDAR BIAYA UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4)
dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional sebagai pedoman
dalam penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang
Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Biaya Umum;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Standar Biaya Umum Tahun
Anggaran 2024 dalam Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2017
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Biaya Umum Tahun
Anggaran 2024 sebagai batas tertinggi atau estimasi meliputi: 1. Satuan biaya honorarium;
2. Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
3. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; dan
4. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2023.
jumlah 84 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 29/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan,
pelaksanaan evaluasi, dan pengendalian pembangunan,
perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses,
dan dibagi pakaikan, serta dikelola secara seksama,
terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses,
dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data
yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan
Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Jombang;
c. bahwa dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, simpul
jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan,
sehingga dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia Tingkat
Kabupaten Jombang diperlukan tata kelola kelembagaan
dan ketentuan penyelenggaraan Jaringan Informasi
Geospasial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu
menetapkan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten
Jombang dalam Peraturan Bupati;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 ; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor
6 Tahun 2018; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor
2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun
2019
Peraturan ini mengatur mengenai Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten
Jombang untuk mengatur penyelenggaraan
tata kelola data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah,
Badan Usaha Milik Daerah dan Instansi Vertikal untuk
mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip satu data indonesia; pola komunikasi satu data indonesia; pendanaan; pertisipasi pihak lain; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
jumlah 18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat