Peraturan ini mengatur mengenai Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Jombang untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Instansi Vertikal untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip satu data indonesia; pola komunikasi satu data indonesia; pendanaan; pertisipasi pihak lain; ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat