Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Kepatihan Kecamatan Jombang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis yuridis. Batas Desa Kepatihan Kecamatan Jombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Jombang Kecamatan Jombang; b. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Kepanjen Kecamatan Jombang; c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Pulolor Kecamatan Jombang; dan d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sengon Kecamatan Jombang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat