Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 37 Tahun 2023

BATAS DESA KEPATIHAN KECAMATAN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Kepatihan Kecamatan Jombang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis yuridis. Batas Desa Kepatihan Kecamatan Jombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Jombang Kecamatan Jombang; b. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Kepanjen Kecamatan Jombang; c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Pulolor Kecamatan Jombang; dan d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sengon Kecamatan Jombang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 37 Tahun 2023 tentang BATAS DESA KEPATIHAN KECAMATAN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
27 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2023
Tanggal Berlaku
27 Juni 2023
Sumber
BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 37/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan