Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 31 Tahun 2023

STANDAR BIAYA UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2024 sebagai batas tertinggi atau estimasi meliputi: 1. Satuan biaya honorarium; 2. Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; 3. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; dan 4. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 31 Tahun 2023 tentang STANDAR BIAYA UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
15 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2023
Tanggal Berlaku
15 Juni 2023
Sumber
BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 31/A; https://jdih.jombangkab.go.id/
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan