Peraturan ini mengatur mengenai Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2024 sebagai batas tertinggi atau estimasi meliputi: 1. Satuan biaya honorarium; 2. Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; 3. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; dan 4. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat