Peraturan ini mengatur mengenai Pembebasan Sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah yang Terutang Tahun 2023 dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran tunggakan pajak daerah tanpa dikenakan sanksi administratif yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. yang meliputi: a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2; b. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); c. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba); d. Pajak Parkir; e. Pajak Restoran; f. Pajak Hotel; g. Pajak Reklame; h. Pajak Hiburan; i. Pajak Air Tanah; dan j. Pajak Penerangan Jalan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat