Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 33 Tahun 2023

PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN/ATAU DENDA PAJAK DAERAH YANG TERUTANG TAHUN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pembebasan Sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah yang Terutang Tahun 2023 dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran tunggakan pajak daerah tanpa dikenakan sanksi administratif yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. yang meliputi: a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2; b. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); c. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba); d. Pajak Parkir; e. Pajak Restoran; f. Pajak Hotel; g. Pajak Reklame; h. Pajak Hiburan; i. Pajak Air Tanah; dan j. Pajak Penerangan Jalan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 33 Tahun 2023 tentang PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN/ATAU DENDA PAJAK DAERAH YANG TERUTANG TAHUN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
27 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2023
Tanggal Berlaku
27 Juni 2023
Sumber
BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 33/B; https://jdih.jombangkab.go.id/
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan