Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tusi Dinas PU Pengairan Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah Ketiga kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 20
Tahun 2014, maka dipandang perlu mengatur Togas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 ;
UU No 5 Tahun 2014 ;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Permendagri No 57 Tahun 2007;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagaimana tclah diubah Kedua Kalinya dengan Perda Kab. Jombang No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2008 sebagaimana tclah diubah Ketiga kali dengan Perda No 20 Tahun 2014.
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Jombang berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah Kabupaten Jombang, yang dalam operasionalnya dibantu UPTD; Dinas Pekerjaan Umum Pengairan dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. UPTD sebagaimana dimaksud berkedudukan sebagai unsur pelaksana Teknis operasional Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Jombang dalam pelayanan masyarakat di bidang pengairan di Wilayah Kerjanya; UPTD dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Jombang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tusi Dinas PU Bina Marga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah Ketiga kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 20
Tahun 2014, maka dipandang perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Permendagri No 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 56 Tahun 2010;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagaimana tclah diubah Kedua Kalinya dengan Perda Kab. Jombang No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2008 sebagaimana tclah diubah Ketiga kali dengan Perda No 20 Tahun 2014.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah Kabupaten Jombang, yang dalam operasionalnya dibantu UPTD; Dinas Pckerjaan Umum Bina Marga dipimpin oleh Kepa la yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. UPTD dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawa h dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan
Kabupaten Jombang, terdiri dari:
1. Kepala Dinas;.
2. Sekretariat, membawahi:
a. Sub Bagian Umum;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan.
3. Bidang Pembangunan, membawahi:
a. Seksi Pembangunan;
b. Seksi Perencanaan Teknis.
4. Bidang Pemeliharaan, membawahi:
a. Seksi Jalan;
b. Seksi Jembatan;
5. Bidang Pengawasan dan Pengendalian, membawahi:
a. Seksi Pengawasan dan Pengendalian;
b. Seksi Legger;
6. Bidang Peralatan dan Penerangan Jalan Umum,membawahi:
a. Seksi Penerangan Jalan Umum;
b. Seksi Peralatan dan Perbekalan.
7. Kelompok Jabatan Fungsional.
8. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yang terdiri dari:
a. UPTD Bina Marga yang terdiri dari:
1) UPTD Bina Marga Wilayah Jorn bang;
2) U PTO Bina Marga Wilayah Ploso;
3) UPTD Bina Marga Wilayah Mojoagung;
4) UPTD Bina Marga Wilayah Ngoro.
b. UPTD Pengujian Tanah dan Bahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tusi Sekda Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2014, maka dipandang perlu mengatur tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang dalam suatu Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Permendagri No 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 56 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Kedua Kalinya dengan Perda Kab. Jombang No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 19 Tahun 2014.
Sekretariat Daerah berkedudukan sebagai unsur staf Pemerintah Kabupaten Jombang;
Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Bupati.
Susunan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang terdiri:
1. Sekretaris Daerah;
2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
a. Bagian Administrasi Pemerintahan, membawahi:
1) Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pemerintahan;
2) Sub Bagian Pemerintahan Desa;
3) Sub Bagian Otonomi dan Kerjasama Daerah.
b. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
1) Sub Bagian Pendidikan, Agama dan Mental;
2) Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
3) Sub Bagian Olah Raga, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
c. Bagian Hubungan Masyarakat, membawahi:
1) Sub Bagian Peliputan dan Pemberitaan;
2) Sub Bagian Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi;
3) Sub Bagian Informasi dan Komunikasi.
3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi:
a. Bagian Administrasi Perekonomian, membawahi:
1) Sub Bagian Koperasi dan UMKM;
2) Sub Bagian Penanaman Modal dan Badan Usaha Milik Daerah;
3) Sub Bagian Perindustrian dan Perdagangan.
b. Bagian Administrasi Pembangunan, membawahi:
1) Sub Bagian Pelaksana Program;
2) Sub Bagian Pengendalian dan Pelaporan;
3) Sub Bagian Prasarana Pembangunan.
c. Bagian Administrasi Sumber Daya Alam, membawahi:
1) Sub Bagian Sumber Daya Alam;
2) Sub Bagian Ketahanan Pangan.
4. Asisten Administrasi Umum, membawahi:
a. Bagian Umum, membawahi:
1) Sub Bagian Persuratan, Sandi dan Telekomunikasi;
2) Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol;
3) Sub Bagian Keuangan Sekretariat Daerah.
b. Bagian Perlengkapan, membawahi:
1) Sub Bagian Analisis dan Pengadaan;
2) Sub Bagian Inventarisasi dan Distribusi;
3) Sub Bagian Perbekalan, Kendaraan dan Pemeliharaan.
c. Bagian Organisasi, membawahi:
1) Sub Bagian Kelembagaan;
2) Sub Bagian Tata Laksana;
3) Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur.
d. Bagian Hukum, membawahi:
1) Sub Bagian Perundang-undangan Daerah dan Dokumentasi Hukum;
2) Sub Bagian Bantuan dan Penyuluhan Hukum;
3) Sub Bagian Pengkajian Perundang-undangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tusi Bakesbangpol
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah Kedua kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2014, maka dipandang perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi Sadan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati,
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Permendagri No 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 56 Tahun 2010;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Kedua Kali dengan Perda No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Kedua Kali dengan Perda No 21 Tahun 2014.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati di Kabupaten; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jombang terdiri dari:
1. Kepala Badan;
2. Sekretariat, membawahi:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan.
3. Bidang Integrasi Bangsa, membawahi:
a. Sub Bidang Wawasan Kebangsaan;
b. Sub Bidang Pembauran dan Hak Asasi Manusia.
4. Bidang Budaya, Organisasi Sosial dan Politik dan Hubungan Antar Lembaga, membawahi:
a. Sub Bidang Budaya, Organisasi Sosial dan Politik;
b. Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga.
5. Bidang Kewaspadaan, membawahi:
a. Sub Bidang Pencegahan Konflik;
b. Sub Bidang Penanganan Konflik.
6. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka peraturan Bupati Jombang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan F'ungsi Sadan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Jombang sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 24 A tahun 2011 dinyalakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 20 A Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan keuangan dana kapitasi Jaminan Kesehatan nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kab. Jombang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah terkait dengan pembayaran dana kapitasi oleh Badan Penyelengggara Jaminan Sosial Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Jombang.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 24 Tahun 2011;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 71 Tahun 2010;
Perpres No 54 Tahun 2010;
Perpres No 12 Tahun 2013 scbagaimana telah diubah dengan Perpres No 111 Tahun 2013;
Perpres No 32 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permenkes RI No 19 Tahun 2014;
Perda No 15 Tahun 2006;
Perda No 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 8 Tahun 2011;
Perda No 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Perda No 7 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur pengelolaan keuangan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemkab Jombang. Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala FKTP melakukan pcngawasan sccara berjenjang terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 27A Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kabupaten Jombang No 6 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2013 ten tang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Organisasi Pemerintah Desa perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru dan lcbih Linggi;
b. bahwa untuk mencapai muksud pada konsideran menimbang huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelak sanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Organisasi Pemerintah Desa dalarn Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 6 Tahun 2014;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 19 Tahun 2008;
PP No 43 Tahun 2014;
Permendagri No 35 Tahun 2007;
Perda No 6 Tahun 2006;
Perda No 7 Tahun 2006;
Perda No 4 Tahun 2008;
Perda No 5 Tahun 2008;
Perda No 6 Tahun 2008;
Perda No 13 Tahun 2008;
Perda No 20 Tahun 2009;
Perbup Jombang No 12 Tahun 2013;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa diubuh sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 6, angka 7, angka 8 dan angka 11 diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah;
4. Ketentuan dalam Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, huruf k dan huruf p diubah, huruf m dihapus, setelah ayat (2) ditarnbah ayat (3);
5. Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b diubah ;
6. Ketentuan dalam Pasal 31 aya t (2) dan ayat (3) diubuh , ayat (4) dihapus;
7. Ketentuan dalam Pasal 33 ayat (4) diubah, setelah ayat (4) ditambahkan ayat (5), ayat (6) dan ayat (7);
8. Ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) diubuh, ayat (5) dihapus;
9. Ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf i diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tupoksi Satpol PP
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, maka dipandang perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Permendagri No 57 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 56 Tahun 2010;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
PP No 6 Tahun 2010;
Permendagri No 84 Tahun 2014;
Permendagri No 40 Tahun 2011;
Permendagri No 54 Tahun 2011;
Permendagri No 19 Tahun 2013;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Kedua Kalinya dengan Perda Kab. Jombang No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 22 Tahun 2014.
Satuan Palisi Parnong Praja berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, yang dalam operasionalnya dibantu Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan;
Satuan Palisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Unit Pelaksana Satuan Palisi Pamong Praja Kecamatan sebagaimana dimaksud berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasiorial Satuan Palisi Pamong Praja yang wilayah kerjanya pada masing-masing Kecamatan di Kabupaten Jombang di bidang pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah serta perlindungan masyarakat pada wilayah kerjanya. Unit Satuan Palisi Pamong Praja Kecamatan dipimpin oleh
Kepala Unit Satuan Parnong Praja Kecamatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Palisi Pamong Praja Kabupaten Jombang dan secara teknis operasional dikoordinasikan oleh dengan Camat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Bupati mi, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 40 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran APBD TA 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 6 Perda No 23 Tahun 2014 tentang APBD TA 2015, Perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran APBD TA 2015;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004 ;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana Lelah di ubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah ketiga kali dcngan PP No 21 Tahun 2007;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 65 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2000;
PP No 41 Tahun 2007;
PP No 5 Tahun 2009 sebagairnana Lelah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 30 Tahun 2011;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 43 Tahun 2014;
Perpres No 54 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 21 Tahun 2007;
Permendagri No 61 Tahun 2007;
PMK No 84/PMK.07/2008;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 39 Tahun 2012;
Permendagri No 37 Tahun 2014 ;
Perda No 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Perda No 5 Tahun 2007;
Perda No 3 Tahun 2005;
Perda No 15 Tahun 2006;
Perda No 4 Tahun 2008;
Perda No 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedu kalinya dengan Perda No 18 Tahun 2014;
Perda No 7 Tahun 2009;
Perda No 8 Tahun 2010;
Perda No 14 Tahun 2010;
Perda No 15 Tahun 2010;
Perda No 16 Tahun 2010;
Perda No 17 Tahun 2010;
Perda No 18 Tahun 2010;
Perda No 19 Tahun 2010;
Perda No 20 Tahun 2010;
Perda No 21 Tahun 2010;
Perda No 22 Tahun 2010;
Perda No 23 Tahun 2010;
Perda No 25 Tahun 2010;
Perda No 26 Tahun 2010;
Perda No 27 Tahun 2010;
Perda No 28 Tahun 2010;
Perda No 29 Tahun 2010;
Perda No 30 Tahun 2010;
Perda No 31 Tahun 2010;
Perda No 32 Tahun 2010;
Perda No 1 Tahun 2012;
Perda No 2 Tahun 2012;
Perda No 3 Tahun 2012;
Perda No 4 Tahun 2012;
Perda No 5 Tahun 2012;
Perda No 6 Tahun 2012;
Perda No 7 Tahun 2012;
Perda No 4 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 14 Tahun 2014;
Perda No 8 Tahun 2013.
Peraturan ini berisi tentang Penjabaran APBD Kab. Jombang TA 2015; Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksana anggaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Tanah dan Bangunan Ruko Citra Niaga Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melindungi kepentingan umum serta meningkatkan pengamanan dan optimalisasi pemanfaatan terhadap asset yang dimiliki Daerah, perlu dilakukan revitalisasi pemanfaatan terhadap Ruko Citra Niaga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengatur Pemanfaatan Tanah dan Bangunan Bangunan Ruko Citra Niaga Jombang dalam Pera turun
Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1960;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 40 Tahun 1996;
PP No 24 Tahun 1997;
PP No 27 Tahun 2014;
Permendagri No 17 Tahun 2007;
Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 21 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 25 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 28 Tahun 2010.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini rneliputi tata cara pernanfaatan tanah dan bangunan Ruko Citra Niaga. Setiap pernanfaatan Tanah dan Bangunan Ruko Citra
Niaga Jornbang dikenakan Kewajiban kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kab. Jombang Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal dan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pelayanan Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Jombang Tahun 2014-2025;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
Perpres No 27 Tahun 2009;
Perpres No 36 Tahun 2010;
Perpres No 16 Tahun 2012;
Peraturan Kepala BKPM No 11 Tahun 2009;
Peraturan Kepala BKPM No 12 Tahun 2009;
Peraturan Kepala BKPM No 13 Tahun 2009;
Peraturan Kepala BKPM No 14 Tahun 2009;
Permendagri No 64 Tahun 2012;
Perda No 4 Tahun 2008;
Perda No 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua dengan Perda No 18 Tahun 2014;
Perda No 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua kalinya atas Perda No 21 Tahun 2014;
Perda No 18 Tahun 2012.
RUPMK merupakan dokumen perencanaan penanaman modal sebagai acuan bagi SKPD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan tcrkait dengan kegiatan penanaman modal. RUPMK sebagaimana dimaksud berfungsi untuk mensinergikan pengoperasionalan seluruh kepentingan sektoral agar tidak tumpang tindih dalam penetapan prioritas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat