Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelompokan Nama Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlayanan masyarakat berupa kemudahan dan kejelasan akses komunikasi dan informasi, maka perlu adanya nama jalan;
b. bahwa untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan nama jalan, maka perlu dilakukan pengelompokan nama jalan;
c. bahwa untuk menumbuhkan jiwa kebangsaan dan memupuk rasa nasionalisme serta semangat kejuangan bagi generasi muda, maka perlu adanya kelompok pahlawan dan tokoh untuk nama jalan;
d. bahwa untuk mewujudkan kecintaan terhadap lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, maka perlu adanya kelompok flora dan fauna yang ada di Indonesia;
e. bahwa untuk mengenalkan wilayah Indonesia yang luas, maka perlu adanya kelompok Pulau, Sungai, Danau, Gunung dan Kota di Indonesia.
f. bahwa membiasakan hidup dalam kebhinekaan serta melestarikan budaya setempat atau sejarah yang sesuai adat dan asal-usul serta kekhasan lokal, maka perlu adanya kelompok budaya;
g. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelompokan Nama Jalan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3209);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5145);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia
Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010. tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor).
Pengelompokan Nama Jalan didasarkan pada:
a. Asas kejuangan dan cinta tanah air
b. Asas identitas kewilayahan dan lingkungan c. Asas praktis dan sistematis
Tujuan Pengelompokan Nama Jalan adalah untuk mempermudah akses komunikasi dan informasi.
Setiap jalan diberi nama jalan sesuai Pengelompokan Nama
Jalan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kab Jombang Tahun 2019 No 11/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Dokumen Pemilihan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu mengatur standar dokumen pemilihan jasa konsultansi konstruksi dan Pekerjaan konstruksi dalam peraturan Bupati.
1. Peraturan lembaga kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah No 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa melalui penyedia;.
2. Peraturan lembaga kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah No 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah;
3. Perpes No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Permen PUPR No 7/PRT/M/2011 tentang standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR No 31/PRT/M/2015.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup Perbup ini;
4. Ketentuan Penetapan Metode Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi TA 2019;
5. Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
419 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No /E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu mengatur Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan kepada Pemerintah Daerah dalam Peraturan Bupati, perlu mengatur Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan Kepada Pemerintah Daerah dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 Sebagimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 1 Tahun 2011;
UU No 27 Tahun 2014;
Permendagri No 9 Tahun 2009;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 21 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 4 Tahun 2019;
Pebup Jombang No 55 Tahun 2009 .
Perumahan dan Permukiman terdiri atas:
a. perumahan tidak bersusun; atau b. rumah susun.
Pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang wajib menyerahkan sarana, prasarana dan utilitas yang telah dibangun kepada Pemerintah Daerah, adalah pengembang yang membangun perumahan dengan luas lahan paling sedikit 1 (satu) hektar dan/atau jumlah hunian paling sedikit 50 (lima puluh) unit.
Apabila pembangunan perumahan tidak bersusun, luas lahan dan/atau jumlah huniannya kurang dari ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) maka Pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas sesuai dengan Pedoman dan Standar Teknis Pemanfaatan Ruang.
Pemerintah daerah menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang telah memenuhi persyaratan:
a. umum;
b. teknis; dan
c. administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan kepada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 28/E), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RENPONSIF GENDER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan dan penganggaran daerah, perlu strategi dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a konsideran menimbang ini, maka perlu menyusun Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jorn bang (Lembaran Daerah Kabuapaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/0, Tambahan Lembaran Daerah Kabuapaten Jorn bang Tahun 2016 Nomor 8/0);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Oinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 44/0).
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Prinsip dan Tujuan PPRG;
3. Ruang lingkup dan sasaran;
4. SIngkronisasi perencanaan penganggaran dan kerangka PPRG dalam siklus anggaran kinerja;
5. Mekanisme Penyusunan PPRG;
6.Langkah-langkah Penyusunan PPRG;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi dan Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum serta adanya perubahan struktur organisasi RSUD Jombang Kabupaten Jombang dan pemberlakuan jaminan kesehatan masyarakat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta jaminan kesehatan masyarakat lainnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, maka perlu mengatur kembali Remunerasi dan Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 24 Tahun 2011;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2014;
PP No 23 Tahun 2005;
PP No 58 Tahun 2005;
Perpres No 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 111 Tahun 2013;
Permendagri No 61 Tahun 2007;
Permenkes No 28 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2006;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Perda Kab. Jombang No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2013;
Perda Kab. Jombang No 9 Tahun 2013;
Perbup Jombang No 36 Tahun 2012;
Perbup Jombang No 8 Tahun 2014.
Penerima remunerasi adalah Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme masing-masing pegawai, Remunerasi sebagaimana dimaksud merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, jasa pelayanan, bonus, pesangon dan/ atau pensiun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan
Bupati Nomor 6 Tahun 2013 tentang Remunerasi
pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 134 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
28. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
34. Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2004 Nomor 45/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 103) sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2007 Nomor 5/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2007 Nomor 5/E);
35. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 104);
36. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2005 Nomor 7/D, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 7/D);
37. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sumber- Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 9/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9/D);
38. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A);
39. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D);
40. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 7/E);
41. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 7A/E);
42. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor
13/A);
43. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012
Nomor 2/A);
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan meliputi :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 12/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kab. Jombang No 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 20 ayat (5), Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 54 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 37 Tahun 2018;
Permendagri No 118 Tahun 2018;
Perda Kab. Jombang No 9 Tahun 2019.
Pembentukan Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman mengenai kewenangan Bupati selaku KPM;
b. mewujudkan transparansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam hal pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi; dan
c. memberikan pedoman penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kewenangan Bupati selaku KPM;
b. tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas;
c. tata cara pengangkatan, pemilihan dan pemberhentian Direksi; dan
d. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kab Jombang Tahun 2019 No 12/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Karang Werda
ABSTRAK:
a. bahwa karang werda sebagai wadah untuk menampung kegiatan para lanjut usia dibentuk dalam rangka membantu mewujudkan kesejahteraan para lanjut usia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur Karang Werda dalam Peraturan Bupati;
1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Karang Werda;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Lanjut U sia di Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan didirikannya Karang Werda;
3. Pembentukan;
4. Tugas dan Fungsi Karang Werda;
5. Pendanaan;
6. Pembinaan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ten tang Penerapan Standar Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Operasional.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 15/ A), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 126 diubah;
2. Ketentuan Pasal 127 ayat (1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat