Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Prinsip dan Tujuan PPRG; 3. Ruang lingkup dan sasaran; 4. SIngkronisasi perencanaan penganggaran dan kerangka PPRG dalam siklus anggaran kinerja; 5. Mekanisme Penyusunan PPRG; 6.Langkah-langkah Penyusunan PPRG; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat