Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup Perbup ini; 4. Ketentuan Penetapan Metode Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi TA 2019; 5. Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat