Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2019

Standar Dokumen Pemilihan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup Perbup ini; 4. Ketentuan Penetapan Metode Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi TA 2019; 5. Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Dokumen Pemilihan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
15 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2019
Tanggal Berlaku
15 Maret 2019
Sumber
BD Kab Jombang Tahun 2019 No 11/E
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 938 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan