Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2021

Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan kepada Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perumahan dan Permukiman terdiri atas: a. perumahan tidak bersusun; atau b. rumah susun. Pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang wajib menyerahkan sarana, prasarana dan utilitas yang telah dibangun kepada Pemerintah Daerah, adalah pengembang yang membangun perumahan dengan luas lahan paling sedikit 1 (satu) hektar dan/atau jumlah hunian paling sedikit 50 (lima puluh) unit. Apabila pembangunan perumahan tidak bersusun, luas lahan dan/atau jumlah huniannya kurang dari ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) maka Pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas sesuai dengan Pedoman dan Standar Teknis Pemanfaatan Ruang. Pemerintah daerah menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang telah memenuhi persyaratan: a. umum; b. teknis; dan c. administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan kepada Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
22 April 2021
Tanggal Pengundangan
22 April 2021
Tanggal Berlaku
22 April 2021
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No /E
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan