Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 04 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 05 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 04 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KUPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; III. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; IV. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; V. Ketentuan Lain-lain; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 04 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 05 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 04 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
16 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa pengujian berkala kendaraan bermotor perlu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya kecelakaan dan pencemaran lingkungan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat melalui bidang transportasi; bahwa untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan pencemaran lingkungan sebagai akibat dari kendaraan tidak layak jalan dalam wilayah Kota Kupang perlu diselenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor
Dasar hukum peraturan adalah UUD 1945; UU No. 5 tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan dan Ruang Lungkup ; III. Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Pengujian Bermotor; IV. Peralatan Uji, Peralatan dan Kalibrasi Uji Berkala; V. Tenaga Penguji; VI. Uji Pelaksana Berkala kendaraan Bermotor; VII. Prosedur dan Tata Cara Uji Berkala kendaraan Bermotor; VIII. Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bemotor; IX. Sistem Informasi Uji Kendaraan bermotor; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Ketentuan Penyidika; XII. Ketentuan Pidana; XIII. ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
35 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa memperoleh pekerjaan yang layak merupakan hak asasi manusia yang harus terpenuhi dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan agar mendukung pemenuhan nilai kemanusiaan
yang adil dan beradab, serta nilai keadilan sosial dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Kupang; bahwa peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan diperlukan untuk mengatasi masalah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan guna mendorong percepatan peningkatan kualitas tenaga kerja dalam pembangunan Kota Kupang, perlindungan tenaga kerja untuk menjamin hak dasar tenaga kerja/buruh, dan menjamin kesamaan
kesempatan maupun perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha; bahwa untuk menciptakan kepastian hukum, kemanfaatan hukum serta mengisi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di
Kota Kupang, perlu adanya pengaturan dalam Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan
Dasar hukum peraturan daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. ruang Lingkup dan Tujuan; III. Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja; IV. Penempatan Tenaga Kerja; V. Hubungan Industrial; VI. Wajib Lapor Ketenagakerjaan; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
27 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan untuk meningkatkan nilai Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, perlu penambahan
Penyertaan Modal berupa Uang Pemerintah Kota Kupang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahanya, maka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Prinsip Penyertaan Modal; IV. bentuk Penyertaan Modal Daerah; V. Besaran Penyertaan Modal; VI. Pengawasan; VII. Hasil Usaha; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Penyelenggaraan administrasi Pemerintahan di Daerah, Arsip mempunyai fungsi sebagai salah Satu pusat ingatan suatu organisasi dan merupakan bagian bahan pertanggungjawaban nasional yang dikelola, dipelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti, bahan Penelitian dan diberdayakan untuk
kelangsungan pelaksanaan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; bahwa untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya, maka Penyelenggaraaan Kearsipan di
lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kupang, BUMD, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan dan Perseorangan harus dikelola melalui Sistem Penyelenggaraan Kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
Penyelenggaraan Kearsipan perlu diatur dalam Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014
peraturan daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengelolaan Arsip; III. Pembinaan dan Perlindungan Kearsipan; IV. Pengawasan dan Evaluasi; V. Kerjasama Antar Daerah; VI. Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah; VII. Sumber Daya Pendukung; VIII. Pembiayaan; IX. Penataan,Kedudukan Hukum dan Kewenangan Kearsipan; X. Peran Serta Masyarakat; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
42 halaman; 8 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Kupang No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota kupang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KUPANG
ABSTRAK:
bahwa administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan hak dasar yang melekat pada setiap penduduk kota kupang; bahwa bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan hasil pemetaan urusan wajib didalam masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang ketentraman, dan pemetaan urusan pemerintahan wajib; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016 tentang Hasil
Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Bidang Pemberdayaan Masyrakat dan Desa, maka Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang perlu diubah
Dasar hukum peraturan daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 94 Tahun 2016; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016
Peturan Daerah tersebut berisi tentang Perubahan pada pasal 2 huruf d angka 12
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang
6 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 2a Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perizinan Reklame
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Perijinan Reklame.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 5 Tahun 1996; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No 3 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ketentuan Perizinan Reklame; III. Tata Cara Permohonan dan Pemberian Ijin Penyelenggaraan Reklame; IV. Keanggotaan dan Tugas Tim Reklame; V. Ketentuan Peralihan; VI. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 2c Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Reklame
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 5 Tahun 1996; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No 3 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengendalian dan Pengawasan Reklame; III. Penertiban Reklame; IV. Tata Cara Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Reklame; V. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan umum sesuai kewenangannya; bahwa dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan di daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat agar pelaksanaannya lebih efisien dan efektif perlu dilakukan kerja sama daerah; bahwa sesuai dengan Pasal 363 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik, Daerah dapat mengadakan kerja sama daerah yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas serta saling menguntungkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kerja Sama Daerah.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 5 Tahun 1996; UU No 23 Tahun 2014; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kota Kupang No 13 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Tata Cara Kerjasama; V. Ikatan Kerjasama dan Kewenangan Penandatanganan; VI. Bagian Kesatu (Koordinasi, Penomeran dan Pengarsipan), Bagian Kedua (Penomoran dan Pengarsipan); VII. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
10 halaman; 33 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Walikota Kupang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan Tenaga Sipil Lainnya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan Tenaga Sipil Lainnya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan oleh Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan Tenaga Sipil Lainnya, maka dipandang perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan yang mengatur tentang perjalanan dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan Tenaga Sipil Lainnya.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016; Peraturan Walikota Kupang No. 14 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Mengubah Peraturan Walikota Kupang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan Tenaga Sipil Lainnya
3 halaman; 6 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat