Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ketentuan Perizinan Reklame; III. Tata Cara Permohonan dan Pemberian Ijin Penyelenggaraan Reklame; IV. Keanggotaan dan Tugas Tim Reklame; V. Ketentuan Peralihan; VI. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat