Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengendalian dan Pengawasan Reklame; III. Penertiban Reklame; IV. Tata Cara Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Reklame; V. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat