Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Tata Cara Kerjasama; V. Ikatan Kerjasama dan Kewenangan Penandatanganan; VI. Bagian Kesatu (Koordinasi, Penomeran dan Pengarsipan), Bagian Kedua (Penomoran dan Pengarsipan); VII. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat