Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Kupang No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota kupang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KUPANG
ABSTRAK:
bahwa administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan hak dasar yang melekat pada setiap penduduk kota kupang; bahwa bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan hasil pemetaan urusan wajib didalam masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang ketentraman, dan pemetaan urusan pemerintahan wajib; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016 tentang Hasil
Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Bidang Pemberdayaan Masyrakat dan Desa, maka Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang perlu diubah
Dasar hukum peraturan daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 94 Tahun 2016; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016
Peturan Daerah tersebut berisi tentang Perubahan pada pasal 2 huruf d angka 12
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang
6 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Hotel,Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkirdan Pajak Penerangan Jalan merupakan sumber Pendapatan Daerah yang penting untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus berdasarkan Peraturan Daerah yang selaras dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku; bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah maka perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar hukum peraturan adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Jenis Pajak; III. Pajak Hotel; IV. Pajak Restoran; V. Pajak Hiburan; VI. Pajak Reklame; VII. Pajak Parkir; VIII. Pajak Penerangan Jalan; IX. Wilayah Pemungutan; X. Pemungutan Pajak; XI. Kadaluwarsa Penagihan; XII. Pembukuan Pemeriksaan; XIII. Insentif Pemungutan; XIV. Ketentuan Khusus; XV. Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
30 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Kupang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Dasar hukum peraturan daerah adalah UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2013; Permendagri No. 44 Tahun 2015; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kota Kupang No. 4 Tahun 2004; Perda Kota Kupang No. 5 Tahun 2010; Perda Kota Kupang No. 5 Tahun 2011; Perda Kota Kupang No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah berisi tentang perubahan besarnya pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Kupang No. 39 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 17 ayat (6) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang besaran Tunjangan Perumahan, dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016; Perda Kota Kupang 7 tahun 2017;
Peraturan tersebut berisi tentang besarnya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tiap anggota DPRD Kota Kupang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
bahwa pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang merupakan perwujudan dari penghormatan, perlindungan, penyebarluasan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republim Indonesia 1945; bahwa Kota Kupang telah menjadi daerah asal, transit, dan tujuan tindak pidana perdagangan orang, sehingga membutuhkan sesuatu mekanisme pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang; bahwa dala, rangka penyelenggaraan pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang, diperlukan kepastian hukum, kejelasan kewenangan, dan tanggung jawab pemerintah, juga peran serta masyaraka dan pelaku usaha; bahwa secara operasional Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, memberikan kewenangan pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
dasar hukum peraturan daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; III. Hak dan Kewajiban; IV. Ruang Lingkup; V. Bentuk Pencegahan dan Penanganan; VI. Perencanaan; VII. Pencegahan; VIII. Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha; XI. Larangan; XII. Ketentuan Penyidikan; XIII. Ketentuan Pidana; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
37 halaman; 10 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Mengubah Peraturan Daerah Kota Kupang No 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KUPANG
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan otonomi daerah diarahkan pada upaya menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan sosial bagi masyarakat di daerah otonom; bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial di Kota Kupang, perlu adanya pelayanan prima pemerintah daerah melalui organisasi dan tata kerja perangkat daerah kota kupang yang proporsional; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang tidak harmonis dengan Peraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang No 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004; PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No 57 Tahun 2007; Perda Kota Kupang No 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini terdiri dari Pasal I yang berisi perubahan ketentuan beebrapa pasal dan Pasal II yang menetapkan tanggal berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Kupang No 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
6 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Penyelenggaraan administrasi Pemerintahan di Daerah, Arsip mempunyai fungsi sebagai salah Satu pusat ingatan suatu organisasi dan merupakan bagian bahan pertanggungjawaban nasional yang dikelola, dipelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti, bahan Penelitian dan diberdayakan untuk
kelangsungan pelaksanaan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; bahwa untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya, maka Penyelenggaraaan Kearsipan di
lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kupang, BUMD, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan dan Perseorangan harus dikelola melalui Sistem Penyelenggaraan Kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
Penyelenggaraan Kearsipan perlu diatur dalam Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014
peraturan daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengelolaan Arsip; III. Pembinaan dan Perlindungan Kearsipan; IV. Pengawasan dan Evaluasi; V. Kerjasama Antar Daerah; VI. Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah; VII. Sumber Daya Pendukung; VIII. Pembiayaan; IX. Penataan,Kedudukan Hukum dan Kewenangan Kearsipan; X. Peran Serta Masyarakat; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
42 halaman; 8 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan sumber Pendapatan Daerah yang penting untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus berdasarkan Peraturan Daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Pajak Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1996; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014
Pajak Daerah. dengan Sistematika sebagai berikut.
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
6. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Insentif Pemungutan;
9. Tata Cara Penagihan;
10. Keberatan dan Banding;
11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Kadaluwarsa;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Peraturan yang dicabut adalah maka Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
14 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Manajemen Kas Berbasis Manual Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. Bahwa sehubungan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang belum bisa dijalankan, dalam proses maintenance sementara program/kegiatan sudah harus dijalankan, maka pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara/PTT, UP/LS/TU/GU lingkup Pemerintah Kota Kupang untuk sementara dilaksanakan pembayarannya secara manual;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Mekanisme Manajemen Kas Berbasis Manual Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Walikota Kupang Nomor 98 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Mekanisme Manajemen Kas Berbasis Manual Tahun Anggarab 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mewujudkan kemandirian keuangan daerah demi suksesnya pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka perlu meningkatkan pendapatan asli daerah;
b. Bahwa dalam rangka penguatan permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur maka Pemerintah Kota kupang memberikan tambahan penyertaan modal daerah sebagai Investasi daerah melalui peraturan daerah;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayal (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyertaan modaJ ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penyertaan Modal; Bab 3. Penganggaran; Bab 4. Realisasi; Bab 5. Penatausahaan dan Pelaporan; Bab 6. Hasil Usaha; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nornor 4 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah, Pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dicabut
10 halaman; 3 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat