Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui
kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan
aset daerah, serta ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten
Bondowoso melakukan pengendalian atas
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem
pengendalian intern yang efektif dan efisien di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso
perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan
penilaian risiko.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 4); 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 76 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat
Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2016 Nomor 76).
Mengatur tentang identifikasi resiko pada pelaksanaan pemerintahan daerah secara terbuka, paling sedikit dilaksanakan dengan :
1. menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Perangkat Daerah/PPKD dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif;
2. menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali resiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan
3. menilai faktor lain yang dapat meningkatkan resiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian
mempunyai kewenangan menetapkan pemindahan Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk mempercepat proses pemindahan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana, perlu mendelegasikan
kewenangan pemindahan Pegawai Negeri Sipil dimaksud
kepada Pejabat lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah
Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4); 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 78 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2016 Nomor 78).
Mengatur tentang pendelegasian kewenangan pemindahan, bahwa:
1. Bupati berwenang menetapkan pemindahan PNS dalam Jabatan Pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah.
2. Bupati mendelegasikan pemindahan PNS beserta nama jabatan dan kelas jabatan yang baru, kepada:
a. Sekretaris Daerah untuk pemindahan PNS dalam Jabatan Pelaksana antar Perangkat Daerah;
b. Kepala BKD untuk pemindahan PNS dalam Jabatan Pelaksana dalam satu Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN GERAKAN PENDIDIKAN KESATARAAN BERBASIS DESA TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Kabupaten Bondowoso, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu diselenggarakan sebuah kegiatan inovatif dalam pendidikan kesataraan melalui Gerakan Pendidikan Kesataraan Berbasis Desa (GETAR DESA);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Gerakan Pendidikan Kesataraan Berbasis Desa (GETAR DESA) Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Pendidikan Kesataraan Berbasis Desa Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2009 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 201 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor Tahun 2014 Nomor 4 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 89);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor Tahun 2017 Nomor 73);
Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Pendidikan Kesataraan Berbasis Desa Tahun 2018 secara terperinci dijabarkan dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. merupakan pedoman bagi unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Gerakan Pendidikan Kesataraan Berbasis Desa Tahun 2018 di Kabupaten Bondowoso.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya alokasi Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 untuk Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat perlu melakukan kegiatan untuk menunjang pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa agar pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berhasil guna dan berdaya guna, dipandang periu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 18);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 57);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Sondowoso Tahun 2016 Nomor 81);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 45);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 69);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan Pelaksanaan Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat;
3. Program, Kegaiatan dan Sasaran;
4. Pelaksanaan Program;
5. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBUKAAN, PENUTUPAN DAN PENEMPATAN REKENING BANK PADA PERANGKAT DAERAH DAN SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengawasan secara intensif terhadap rekening yang dimiliki Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), perlu adanya izin pembukaan, penutupan dan penempatan rekening;
b. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Bupati menunjuk Bank Umum sesuai dengan kriteria dan persyaratan, dan/atau Bank Sentral untuk menyimpan Uang Daerah yang berasal dari penerimaan Daerah dan untuk membiayai pengeluaran Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembukaan, Penutupan dan Penempatan Rekening Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah
Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 78);
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN GERAKAN BONDOWOSO PERTANIAN ORGANIK TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan prod uk si pangan di Kubupa tcn Bondowoso dalam mendukung ketahanan pangan nasional, perlu dilakukan perbaikan terhadap struktur tanah dengan meningkatkan bahan organik ke dalam tanah melalui pemberian pupuk organik;
b. bahwa agar petani di Kabupaten Bondowoso dapat menggunakan dan memanfaatkan pupuk orgunik secara luas dan optimal, perlu diselenggarakan gerakan pemanfaatan pupuk organik melalui Gerakan Bondowoso Penanian Organik (GERAKAN BOTANII);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud
clalam huruf a dan huruf b scrta untuk mcmbe:rikan arahan yang jelas clan tepat dalam penyclenggarnun Gerakan Botanik, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Bondowoso Pertanian Organik Tahun 20 18 dengan Pera turan Bupati;
Perda Kab Bondowoso No 13 Tahun 2008;
Perda Kab Bondowoso No 10 Tahun 2010;
Perda Kab Bondowoso No 3 Tahun 2011;
Perda Kab Bondowoso No 12 Tahun 2011;
Perda Kab Bondowoso No 1 Tahun 2014;
Perda Kab Bondowoso No 18 Tahun 2017;
Perda Kab Bondowoso No 68 Tahun 2017;
Petunjuk Pelaksanaan Gerakan bondowoso Pertanian Organik Tahun 2018 secara terperinci dijabarkan lampiran I, Lapmiran II, lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini;
Merupakan Pedoman yang Harus dilaksanakan oleh seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Bondowoso guna terwujudnya partisipasi masyarakat dan keberhasilan produksi Pangan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2018;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
61 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN RUANG PELAYANAN DAN KONSELING LAKTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO, INSTANSI SWASTA DAN TEMPAT LAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa setiap ibu berkewajiban mcmberikan Air Susu lbu (ASI) kepada anaknya;
b. bahwa untuk memberikan pcrlinclungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif dan memenuhi hak anak untuk mendapatkan ASI Eksklusif, perlu disediakan ruang pelayanan dan konseling laktasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, instansi swasta, dan tempat layanan publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl clalam huruf a clan huruf b, pcr!u mcnctapkan Peraturan Bupati tentang Penyediaan Ruang Pelayanan dun konseling Laktasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, lnstansi Swasta dan Tempat Layanun Publik di Kabupatcn Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowo so Nornor 5 Tahun 20 I0 ten tang Pelayanan Publik di Ka bu paten Bondowoso (Lcmbaran Daerah Ka bu paten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 2 Seri E);
Perut uran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 20 l 6 Ten tang Pembentukan dan Susunan Pcrangkai Daerah Kabupatcn Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupalen Bondowoso Tahun 2016 Nomor 3);
17. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupatcn Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 84);
Peraturau Bupati Bondowoso Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Persalinan Aman, lnisiasi Menyusu Dini, Pemberian Air lbu (ASI) Eklusif bagi Bayi Baru Lahir (Berita Daerah Ka bupaten Bondowoso Tahun 2012 Nomor 41);
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan Penyediaan Ruang dan Konseling Laktasi;
3. Dukungan Program Air Susu Ibu Ekslusif;
4. Ruang dan Konseling Laktasi;
5. Pencatatan dan Pelaporan;
6. Pendanaan;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja, motivasi, disiplin
dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, dan pengoptimalan
pe1aksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan masyarakat di Kabupaten Bondowoso, perlu
memberikan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan sebagai pe1aksanaan ketentuan
Pasal 39 ayat (1) dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pemberian
Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun
2018.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 18); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007
Nomor 3 Seri A); 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2011 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 44); 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 (Berita
Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 45); 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2017 Nomor 69).
1. Tambahan Penghasilan diberikan kepada pegawai yang memangku:
a. jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. jabatan administrasi; dan
c. jabatan fungsional tertentu.
2. Untuk mendapatkan tambahan penghasilan setiap pegawai wajib melakukan rekam kehadiran, dengan cara manual atau elektronik pada waktu masuk kerja dan pulang kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam penghitungan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 18);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2011 tentang Harl dan Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 44);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 45);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 69) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 Nomor 13);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 Nomor 15);
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 Nomor 15) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 16 diubah;
2. Ketentuan Pasal 17 diubah;
3. Ketentuan Lampiran I diubah;
4. Ketentuan huruf C dan huruf D pada Lampiran II diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 68 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang dananya
belum tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2017 tentang Penjabatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
APBD Tahun 2018 sebagai berikut:
1. Pendapatan Deerah Rp. 2.041.872.820.691,07;
2. Belanja Daerah Rp. 2.077.891.301.747,63;
3. Defisit Anggaran Rp. (36.018.481.056,56);
4. Pembiayaan Netto Rp. 36.018.481.056,56
Ringkasan Penjabaran APBD Tahun 2018 terdapat dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
91 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat