Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 35 Tahun 2018

PENYEDIAAN RUANG PELAYANAN DAN KONSELING LAKTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO, INSTANSI SWASTA DAN TEMPAT LAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan Penyediaan Ruang dan Konseling Laktasi; 3. Dukungan Program Air Susu Ibu Ekslusif; 4. Ruang dan Konseling Laktasi; 5. Pencatatan dan Pelaporan; 6. Pendanaan; 7. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 35 Tahun 2018 tentang PENYEDIAAN RUANG PELAYANAN DAN KONSELING LAKTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO, INSTANSI SWASTA DAN TEMPAT LAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
07 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2018
Tanggal Berlaku
07 Mei 2018
Sumber
BD NOMOR 35
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan