Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan Penyediaan Ruang dan Konseling Laktasi; 3. Dukungan Program Air Susu Ibu Ekslusif; 4. Ruang dan Konseling Laktasi; 5. Pencatatan dan Pelaporan; 6. Pendanaan; 7. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat