Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 85 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kinerja Seksi Perikanan Budidaya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso, perlu menyempurnakan ketentuan uraian tugas Seksi Perikanan Budidaya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso sebagaimana tertuang dalam sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4); 4. 9. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 85).
a. menyusun rencana seksi perikanan budidaya dan pembenihan sesuai rencana kerja Dinas;
b. melaksanakan inventarisasi dan identifikasi potensi pengembangan perikanan budidaya dan pembenihan serta memetakan kawasan perikanan budidaya dan pembenihan untuk pengembangan komoditi unggulan berdasarkan potensi wilayah;
c. melaksanakan bimbingan, pengawasan dan pengembangan produksi perikanan budidaya dan pembenihan;
d. melaksanakan analisa kebutuhan sarana bimbingan, pengadaan dan pemanfaatan sarana produksi perikanan budidaya dan pembenihan;
e. melakukan, memantau dan mengevaluasi kaji terap teknologi perikanan budidaya dan pembenihan di lapangan;
f. melaksanakan pembinaan, pembimbingan dan menumbuhkembangkan kelompok kelompok pembudidaya dan pembenih ikan;
g. melaksanakan dan memfasilitasi pengujian sertifikasi dan penyediaan induk unggul, benih unggul bagi pembudidaya ikan;
h. melaksanakan sosialisasi, persiapan dan pengembangan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB);
i. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan hama dan penyakit ikan;
j. melaksanakan bimbingan, pembinaan dan penyuluhan teknik penanggulangan hama dan penyakit ikan dan pola penyebarannya;
k. menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
l. melakukan koordinasi program kegiatan dengan seksi lainnya;
m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah - Kebijakan Pemerintah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONDOWOSO MASA JABATAN 2024-2029
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bondowoso Masa Jabatan Tahun 2024-2029
yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran,
perlu membentuk Dana Cadangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 76
ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menentapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Masa Jabatan Tahun
2024-2029.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dana Cadangan yang berasal dari APBD dari penyisihan atas
penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK) ,
pinjaman daerah dan penerimaan lain yang
penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu
berdasarkan peraturan perundang-undangan dilakukan setiap tahun anggaran selama
kurun waktu 2 (dua) tahun anggaran, terhitung mulai
tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran
2023 ditetapkan sebanyak Rp. 30.000.000.000,00 (tiga
puluh milyar rupiah), dengan rincian anggaran yang
disisihkan sebagai berikut:
a. tahun anggaran 2022 sebanyak Rp. 15.000.000.000,00
(lima belas milyar rupiah);
b. tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp. 15.000.000.000,00
(lima belas milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 100 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN GERAKAN BUNDA MENDONGENG
KEPADA ANAK DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun literasi keluarga di
Kabupaten Bondowoso, perlu menumbuhkan kegemaran
membaca bagi keluarga dengan melibatkan peran Ibu untuk
mendongengkan cerita kepada anak-anaknya di keluarga;
b. bahwa untuk menumbuhkan kegemaran membaca bagi
keluarga sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
diwujudkan melalui "Gerakan Bunda Mendongeng kepada
Anak" (GENDONGAN).
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan; 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 71 Tahun 2020 tentang
Gerakan Literasi Kabupaten Bondowoso.
Untuk mempromosikan dan mendorong keberhasilan pelaksanaan "GENDONGAN" diperlukan duta baca. Prioritas utama penunjukan sebagai Bunda Literasi adalah Ibu Bupati sebagai Bunda Literasi Daerah apabila tidak bersedia ditunjuk sebagai Bunda Literasi, maka diperkenankan menunjuk kaum ibu lain yang dianggap layak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI BONDOWOSO DAN
WAKIL BUPATI BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati Bondowoso
dan Wakil Bupati Bondowoso, dan sebagai pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati
Bondowoso dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun Anggaran 2020;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2019; 20. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Biaya Penunjang Operasional Bupati
Bondowoso dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun Anggaran 2020; Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun
Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus
juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Biaya Belanja Penunjang Operasional Bupati sebesar 60%
(enam puluh persen) dari jumlah anggaran Rp 400.000.000,-
(empat ratus juta rupiah), yakni sebesar Rp 240.000.000,- (dua
ratus empat puluh juta rupiah); b. Biaya Belanja Penunjang Operasional Wakil Bupati sebesar
40% (empat puluh persen) dari jumlah anggaran
Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), yakni sebesar
Rp 160.000.000,- (seratus enam puluhjuta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman PengeloIaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri DaIam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2017 tentang Penjabatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Ruang lingkup Pergeseran Anggaran belanja meliputl:
a. pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis
belanja berkenaan;
b. pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja
dalam obyek belanja berkenaan; dan
c. pergeseran/perubahan uraian dalam rincian obyek
belanja berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang dananya
belum tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70
Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat 1. Undang-Unctang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4 . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 26. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 27. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 7 /PMK.07 /2020; 35. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun
2020; 36. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 13/PMK.07 /2020; 37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 38. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:19/PMK.07 /2020; 39. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 35/PMK.07 /2020; 40. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019; 41. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2006; 42. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007; 43. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010; 44. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun
2010; 45. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun
2010; 46. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun
2010; 47. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun
2010; 48. Peraluran Daerah Kauupalen Bondowoso Nomor 12 Tahun
2011; 49. Peraluran Daerah Kauupalen Bondowoso Nomor 3 Tahun
2015; 50. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016; 51. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017; 52. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019; 53. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2019; 54. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017; 55. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 60 tahun 2019; 56. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019;
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 yaitu besaran dan komposisi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
mengubah Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020
jumlah 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN HIBAH KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN
(PONDOK PESANTREN, YAYASAN, RAUDLATUL ATHFAL/TAMAN KANAKKANAK
DAN MADRASAH DINIYAH) DI KABUPATEN BONDOWOSO
TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan
penghargaan serta mendorong peningkatan kualitas dan
kapasitas lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten
Bondowoso, perlu memberikan bantuan hibah kepada
lembaga Pendidikan Keagamaan dimaksud;
b. bahwa agar pemberian hibah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat
dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan
administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum
Bantuan Hibah Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan
(Pondok Pesantren, Yayasan, Raudlatul Athfal/Taman
Kanak-Kanak dan Madrasah Diniyah) di Kabupaten
Bondowoso Tahun 2020 dengan Peraturan Bupati;
mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4 . Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 15.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007; 16.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016; 17.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10
Tahun 2019; 18.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 95 tahun 2018; 19.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 5 Tahun 2019; 20.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2019; 21.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Umum
Bantuan Hibah Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan
(Pondok Pesantren, Yayasan, Raudlatul Athfal/Taman
Kanak-Kanak dan Madrasah Diniyah) di Kabupaten
Bondowoso Tahun 2020 dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: latar belakang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pengelolaan Alokasi Dana Kelurahan dan Dana Operasional Kelurahan Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan Kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat, dibutuhkan peningkatan
kemampuan Pemerintah Kelurahan dan lembaga
kemasyarakatan di Kelurahan dalam perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan Kelurahan dengan melibatkan
partisipasi dari seluruh warga masyarakat untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa guna mendukung pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di
Kelurahan, Pemerintah Kabupaten Bondowoso memberikan
Alokasi Dana Kelurahan dan Operasional Kelurahan
kepada Kelurahan pada setiap tahun anggaran;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bondowoso.
Mengatur tentang Dana kelurahan dan Operasional kelurahan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso pada setiap tahun anggaran diberikan kepada seluruh Kelurahan di Kabupaten
Bondowoso dengan besaran paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh Desa di Kabupaten
Bondowoso.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 94 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diteta.pkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan
nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,
dipandang perlu untuk menyesuaikan tugas dan fungsi
Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata
Kerja pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perangkat daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bondowoso
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN KERJA DAN PELAKSANAAN TUGAS PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran, efisiensi, optimalisasi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2018, perlu menetapkan Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 4 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 5 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 secara terperinci dijabarkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, merupakan pedoman bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam penyelenggaraan pemerintahan Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat