Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 43 Tahun 2018

Pedoman Umum Pengelolaan Alokasi Dana Kelurahan dan Dana Operasional Kelurahan Kabupaten Bondowoso

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Dana kelurahan dan Operasional kelurahan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso pada setiap tahun anggaran diberikan kepada seluruh Kelurahan di Kabupaten Bondowoso dengan besaran paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh Desa di Kabupaten Bondowoso.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Alokasi Dana Kelurahan dan Dana Operasional Kelurahan Kabupaten Bondowoso
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
25 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2018
Tanggal Berlaku
25 Juni 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018 NOMOR 43
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan