Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 906/923/keuda tanggal 5 Februari 2021 perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBHCHT, DAK Fisik, DAK Non Fisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FM dan DID, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, dipandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 86
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagai telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permenpan RB No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 99 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab, Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 86 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 86) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan Pasal 9 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso TA 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017, perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022 dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 8 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2022;
Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2020;
Perda Kab. bondowoso No 10 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 19 Tahun 2018;
Perbup Bondowoso No 28 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 125 Tahun 2021;
Perbup Bondwoso No 137 Tahun 2021.
ADD dimaksudkan untuk membiayai program dan kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, bidang pembinaan kemasyarakatan Desa, bidang penanggulangan bencana, serta keadaan darurat dan mendesak.
ADD bertujuan untuk:
a. meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan memberdayakan masyarakat;
b. meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial;
c. meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam mendulrung pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya;
d. meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa;dan
e. mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.
Sumber ADD berasal dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 8);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp1.998.780.873.830,16 bertambah sejumlah Rp.5.565.956.679,22 sehingga setelah perubahan menjadi Rp.2.004.346.830.509,38
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN BERSAMA MASYARAKAT DAN KARYAWAN MENGENDALIKAN JENTIK AEDES sp. DEMAM BERDARAH DENGUE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menurunkan angka kesakitan dan angka kematian akibat penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Bondowoso, diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD);
b. bahwa upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilakukan dengan mengendalikan perkembangbiakan nyamuk dan jentik Aedes sp. melalui program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) oleh Masyarakat Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik;
c. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) oleh Masyarakat Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan adanya sebuah gerakan pemberdayaan masyarakat dan karyawan pengelola tempat-tempat umum/ institusi untuk mengendalikan Jentik Aedes Sp. Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Bondowoso;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Bersama Masyarakat dan Karyawan Mengendalikan Jentik Aedes sp. Demam Berdarah Dengue;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 581/Menkes/SK/VII/ 1992 tentang Pemberantasan
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 /VI/ 1994 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD);
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue di
Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 3);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso (Serita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 84);
Peraturan ini antara lain berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Pemberantasan Sarang Nyamuk;
3. pengorganisasian;
4. Koordinator dan Supervisor Juru Pemantau jentik;
5. tugas dan Tanggung jawab Jumantik;
6. Operasional;
7. Ketentuan Lain-Lain;
8. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 79A Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2013, dipandang perlu untuk dihapus;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, dipandang perlu untuk menambah jenis layanan kesehatan dan menyesuaikan tarif retribusi jasa umum dengan dinamika sosial ekonomi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor : 46/PUU-XI/2014, Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dianulir dan dinyatakan tidak mengikat secara hukum, sehingga ketentuan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu untuk disempurnakan;
d. bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, perlu dukungan pembiayaan dari pendapatan asli daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Umum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 N omor 4 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 N omor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah beberapa diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 1 Seri C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umurn (Lembaran Daerah Kabu paten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2012 N omor 1 Seri C); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 1 Seri C);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 6, angka 7, angka 11, angka 15, angka 16, angka 20, angka 25, angka 26, angka 62 sampai dengan angka 66, angka 68, dan angka 69 Pasal 1 dihapus, dan angka 12, angka 1 7, angka 18, angka 1 9, angka 71, angka 74, dan angka 139 Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan huruf c Pasal 2 dihapus;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah;
5. Ketentuan Pasal 5 diubah;
6. Ketentuan Pasal 6 diubah;
7. Ketentuan huruf b sampai dengan huruf e Pasal 7 diubah;
8. Pasal 11 dihapus;
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah;
10. Judul Paragraf 3 Bagian Keempat BAB III diubah;
11. Pasal 16 dihapus;
12. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dihapus;
13. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah;
14. Ketentuan ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus;
15. Pasal 24 dihapus;
16. Pasal 26 dihapus;
17. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 43 diubah;
18. Ketentuan ayat (1) Pasal 45 diubah;
1 9. Pas al 5 7 dihapus;
20. Pasal 63 dihapus;
21. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 dihapus;
22. Ketentuan ayat (1) Pasal 73 diubah;
23. Judul Paragraf 2 Bagian Ketigabelas BAB III diubah;
24. Ketentuan ayat (1) Pasal 77 diubah;
25. BAB V dihapus;
26. Ketentuan Pasal 155 diubah;
27. Ketentuan ayat (3) Pasal 159 diubah;
28. Pasal 174 A dihapus.
29. Lampiran I dihapus.
30. Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercan tum dalam Lam piran yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
31. Lampiran III dihapus.
32. Lampiran IV dihapus.
33. Lampiran V dihapus.
34. Ketentuan Pasal I angka 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun
2010 tentang Retribusi Jasa Umum dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bondowoso No 121 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kab. Bondowoso TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, perlu untuk menyesuaikan dan menyempumakan ketentuan pengalokasian dan penghitungan Alokasi Dana Desa dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 121 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 121 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No12 Tahun 2019;
PMK No 17 /PMK.07 /2021;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2014;
Perda Kab. Bondowoso No 8 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2019;
Perbup Bondowoso No 19 Tahun 2018;
Perbup Bondowoso No 28 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 90 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 121 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 121 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 121) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah;
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 dihapus, ayat (4), ayat (5), dan ayat (11) Pasal 12 diubah;
5. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 94 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang dananya
belum tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 94 Tahun
2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pendapatan Rp. 2.130.012.716.584,21
Belanja Rp 2.152.776.283.012,51
Surplus/Defisit (Rp 22.763.566.428,30)
Pembiayaan Rp 22.763.566.428,30
SiLPA Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
72 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 68 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ tanggal 20 Januari 2020
tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuaran
Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah
Pemerintah Daerah, perlu merubah dan menyempurnakan
ketentuan terkait penerimaan Tambahan Penghasilan
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso
Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68
Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bondowoso;
Mengingat: 1. Unda ng-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; 16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016; 21. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2019;
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68
Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bondowoso; perubahan meliputi pengurangan TPP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
mengubah Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68
Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bondowoso;
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJ INSTANSI PEMERINTAH PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan evaluasi terhadap implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Jnstansi Pemerintah (SAKIP) di Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan Peraruran Bupati;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 ten tang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja;
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (SAKJP) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso merupakan panduan bagi evaluator yang berkaitan dengan:
a. pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan
ruang lingkup evaluasi;
b. pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam evaluasi;
c. penetapan langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; dan
d. penyusunan laporan hasil evaluasi dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan data.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perbub Daerah Kabupaten Bondowoso No 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan asli
daerah, perlu dilakukan penambahan permodalan kepada PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur pada tahun 2011 dan tahun-tahun
berikutnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk
Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur Cabang Bondowoso.
Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur ditetapkan jumlahnya sampai dengan Rp. 25.000.000.000,- (dua
puluh lima milyar rupiah) yang akan direalisasikan sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat