Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso No 2 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso Nomor 2 Tahun
1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Bondowoso perlu ditinjau dan disesuaikan kembali ketentuanketentuannya
dengan perkembangan dan dinamika masyarakat saat ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso Nomor 2 Tahun 1993
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Bondowoso Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Bondowoso.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah
dengan Badan Usaha Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso Nomor 2 Tahun
1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Bondowoso.
Mengubah mengenai klausul dan organ PDAM, yang terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas dan Direksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2011.
Mengubah sebagian Perda Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Pendirian PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Bondowoso No 42 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso No 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku terhadap besaran pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso, perlu menyesuaikan ketentuan besaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, pakaian dinas dan atribut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal
12 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2007;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2017;
Perbup Bondowoso No 42 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Bondowoso No 103 Tahun 2019;
Peraturan DPRD Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2018.
Ketentuan Pasal 10 Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42
Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 43) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 103 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 103), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan Prefentif yang dilakukan oleh Puskesmas dan Jaringannya serta Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), perlu diselenggarakan program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK);
b. bahwa agar pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan efektif, efisien, dan tepat sasaran, baik dari administrasi, operasional, dan pertanggungjawabannya, perlu menetaapkan Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 dengan Peraturan Bupati;
Perda Kabupaten Bondowoso no 9 tahun 2007;
Perda Kabupaten Bondowoso no 7 tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 84 Tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 44 Tahun 2017
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuannya disusun Pedoman Operasional Penyelenggaraan program BOK;
3. Ruang Lingkup Kegiatan;
4. Alokasi Dana Bantuan Operasional Kesehatan;
5. pemanfaatan Dana Bantuan Operasional kesehatan;
6. kegiatan yang didanai Bantuan Operasional Kesehatan;
7. Proporsi Pemanfaatan Bantuan Operasional Kesehatan;
8. Standar Satuan Biaya Pemanfaatan Bantuan Operasional Kesehatan;
9. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan;
10. pembinaan, pengawasan dan Pemeriksaan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN STIMULAN PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sebagian masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Bondowoso masih menempati rumah tinggal yang tidak layak huni sehingga berdampak pada penurunan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung Program Penanggulangan Kemiskinan dan peningkatan salah satu hak-hak dasar masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Bondowoso khususnya di bidang perumahan yang layak, perlu dilaksanakan perbaikan rumah yang tidak layak huni dengan pemberian bantuan stimulan dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 1 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 39 Tahun 2012;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 39 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umurn dan Perumahan Rakyat Nomor 07 /PRT /M/2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2010;
Perda Kab. Bondowoso No 12 Tahun 2011;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2019;
Perbup Bondowoso No 45 Tahun 2019.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian bantuan stimulan perbaikan RTLH bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Daerah;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
a. meringankan beban bagi MBR dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal layak huni;
b. menciptakan rumah tinggal keluarga yang sehat dan bersih;
c. menciptakan dan menumbuhkan kepedulian dan kegotong royongan;
d. mengurangi beban pengeluaran bagi MBR sebagai upaya peningkatan kesejahteraan.
Perbaikan RTLH harus memenuhi syarat:
a. kriteria penerima bantuan; dan b. kriteria sasaran bantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana - Keluarga, Perlindungan Anak
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari
warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang
setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan
kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia;
b. bahwa dalam kehidupan penyandang disabilitas di
Kabupaten Bondowoso belum sepenuhnya mendapatkan
hak dan kesempatan yang setara;
c. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pelindungan dan
pelayanan hak bagi penyandang disabilitas diperlukan
dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang
Disabilitas; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Mengatur penyelenggaraan setiap jenis dan bentuk pelindungan dan
pelayanan bagi penyandang disabilitas yang diakomodasi dalam
program/kegiatan Perangkat Daerah dan kemampuan
keuangan daerah berdasarkan kebutuhan penyandang
disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Bondowoso, perlu dilakukan pengaturan mengenai administrasi kependudukan;
b. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 8 Tahun 2008 ten tang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang baik sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
118); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 2 Seri E);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Hak dan Kewajiban Penduduk;
3. Kewenangan Penyelenggaraan Oleh Pemerintah Daerah;
4. Kewajiban dan Kewenangan Dinas;
5. Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;
6. Pendaftaran Penduduk;
7. Perubahan Alamat;
8. pindah Datang Penduduk;
9. Pindah Datang antar negara;
10. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
11. Pelaporan Penduduk WNI yang tidak mampu Mendaftarkan sendiri;
12. Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk;
13. Pencatatan Sipil;
14. Data dan Dokumen Kependudukan;
15. Perlindungan data dan Dokumen Kependudukan;
16. Siak;
17. Perlindungan Data Pribadi Penduduk;
18. Sanksi Administratif;
19. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 1 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
NegaraUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun
2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019.
Mengatur Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2019 yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
dan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah sebagaimana terdapat dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI BUPATI BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016
ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kahupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati
ten tang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Star
Ahli Bupati Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat
Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bondowoso.
Mengatur peraturan tentang kedudukan dan tugas dari tenaga yang ditugaskan untuk membantu
Bupati dalam melaksanakan tugas yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencegah terjadinya kematian ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas dan kematian bayi di Kabupaten Bondowoso, diperlukan bantuan pembiayaan persalinan bagi masyarakat miskin yang tidak mempunyai jaminan kesehatan agar mendapat pelayanan secara paripurna dari pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sarnpai dengan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan melalui Program Jaminan Persalinan;
b. bahwa agar Program Jaminan Persalinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan baik dari administrasi, operasional, dan pertanggungjawabannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Bondowoso
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 2 Seri E );
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun
2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri C ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 1 Seri C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 3);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 84);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Sasaran;
5. Kepesertaan;
6. ALokasi Dana;
7. Pemanfaatan Dana;
8. Pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarkat dan Jaringannya;
9. Pelayanan Jaminan Persalinan di Faslitas Kesehatan Tingkat Lajutan;
10. Pelayanan yang tidak ditanggung Jaminan Persalinan;
11. Standar Satuan Biaya Transportasi dan Perjalanan DInas;
12. RUmah Tunggu Kelahiran;
13. Dukungan Management;
14. Perencanaan Dana;
15. Pengajuan Klaim;
16. Sumber Dana dan Pemanfaatan Hasil Klaim;
17. Pelaporan;
18. Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan;
19. Pelaksana Verifikasi Klaim;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI BONDOWOSO DAN
WAKIL BUPATI BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati Bondowoso
dan Wakil Bupati Bondowoso, dan sebagai pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati
Bondowoso dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun Anggaran 2020;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2019; 20. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Biaya Penunjang Operasional Bupati
Bondowoso dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun Anggaran 2020; Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun
Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus
juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Biaya Belanja Penunjang Operasional Bupati sebesar 60%
(enam puluh persen) dari jumlah anggaran Rp 400.000.000,-
(empat ratus juta rupiah), yakni sebesar Rp 240.000.000,- (dua
ratus empat puluh juta rupiah); b. Biaya Belanja Penunjang Operasional Wakil Bupati sebesar
40% (empat puluh persen) dari jumlah anggaran
Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), yakni sebesar
Rp 160.000.000,- (seratus enam puluhjuta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
jumlah 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat