Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Sasaran; 5. Kepesertaan; 6. ALokasi Dana; 7. Pemanfaatan Dana; 8. Pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarkat dan Jaringannya; 9. Pelayanan Jaminan Persalinan di Faslitas Kesehatan Tingkat Lajutan; 10. Pelayanan yang tidak ditanggung Jaminan Persalinan; 11. Standar Satuan Biaya Transportasi dan Perjalanan DInas; 12. RUmah Tunggu Kelahiran; 13. Dukungan Management; 14. Perencanaan Dana; 15. Pengajuan Klaim; 16. Sumber Dana dan Pemanfaatan Hasil Klaim; 17. Pelaporan; 18. Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan; 19. Pelaksana Verifikasi Klaim; 20. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat