Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso No. 6 Tahun 2011

Perubahan atas Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso No 2 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah mengenai klausul dan organ PDAM, yang terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas dan Direksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso No 2 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2011
Sumber
LD No 4 Seri E
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 807 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan